Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel |
|
Nomor | 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Ferry Agustina Budi Utami, Irwan |
Panitera | Hesti Febrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;3. Menyatakan kepengurusan Para Tergugat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (?BANI?) tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum;4. Menyatakan kepengurusan seluruh Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) saat ini demisioner dengan berlakunya Pasal 4 juncto Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI tanggal 11 Oktober 2006; 5. Menyatakan sah dan mengikat pembentukan, pendirian, pengangkatan serta penunjukkan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 20 Juni 2016 juncto Berita Acara Rapat Perubahan Organ Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 03 tanggal 03 Agustus 2016, masing-masing dibuat di hadapan Notaris Hajjah DEVI KANTINI ROLASWATI, S.H.;6. Menyatakan nama-nama sebagai berikut :- Prof. R. Soebekti, S.H.;- Marsekal (Purn) Suwoto Sukendar;- Yulius Yahya;- Harjono Tjitrosoebono, S.H.;- H. Priyatna Abdurrasyid;- J. Abubakar, S.H.Selaku Para Pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (?BANI?)7. Menyatakan Penggugat I sampai dengan Penggugat III sebagai ahli waris yang sah dari pendiri BANI yang bernama Harjono Tjitrosoebono dan Penggugat IV sampai dengan Penggugat VII serta Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III sebagai ahli waris yang sah dari pendiri BANI yang bernama H. Priyatna Abdurrasyid;8. Menyatakan nama-nama pendiri BANI tetap tercantum dalam dokumen pendirian BANI dan dalam hal pendiri yang bersangkutan telah meninggal dunia maka peranannya akan diteruskan oleh ahli warisnya yang sah;9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (?BANI?) kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII selaku ahli waris dari pemodal, pendiri dan pelopor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (?BANI?);10. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165, Unit D, lantai 8 seluas 375 m yang terletak di Jl. T.B Simatupang Kav.1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560 berikut dengan segala isinya yang merupakan bagian kepemilikan/ dimiliki oleh BANI kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;12. Menolak gugatan selain dan selebihnya;13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp. 1.776.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 674/Pdt.G/2016/PN_Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 674/Pdt.G/2016/PN_Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1227 K/Pdt /2019
Pertama : 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel
Statistik10391001