Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 358/Pid.Sus/2015/PN.TBT |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2015/PN.TBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Y. Girsang |
Hakim Anggota | Mathilda C. Katarina, Odik Setyo Wijayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ILHAM BATUBARA alias ILUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) botol kosong tertulis Listerine; b. 1 (satu) botol kosong;c. 1 (satu) dot karet terkait dengan pipet;d. 1 (satu) rakitan pipa kaca;e. 4 (empat) pipet plastik;f. 2 (dua) pembersih kuping;g. 1 (satu) mancis warna merah terkait dengan jarum;h. 3 (tiga) lembar plastik klip transparan kosong;i. 1 (satu) pipa kaca terdapat keratan-keratan warna hitam, dengan berat brutto 1,5 (satu koma lima) gram;j. 1 (satu) pipa kaca terdapat keratan-keratan warna hitam terakit dengan dot karet, dengan berat brutto 1,8 (satu koma delapan) gram;k. 1 (satu) lembar plastik klip transparan berisikan butiran warna putih, dengan berat brutto 2 (dua) gram;l. 1 (satu) lembar plastik klip transparan berisikan serbuk coklat, dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram; m. 1 (satu) pipet plastik;n. 1 (satu) lembar plastik klip transparan bekas serbuk coklat berisikan serbuk coklat, dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram; o. 1 (satu) potongan plastik klip kosong, dengan berat brutto 0,1 (nol koma satu) gram;p. 1 (satu) pipet plastik; q. 1 (satu unit handphone merek Nokia warna biru les oranye nomor SIM Card 085207168151;Dinyatakan dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 357 K/PID.SUS/2016
Pertama : 358/Pid.Sus/2015/PN.Tbt
Statistik160