- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum sebidang tanah seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) yang terletak di Dusun Begagah Rt. 1 Rw. 1 Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan sebagaimana Letter C Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan Nomor 1154 Kelas D44 Nomor Persil 31 tercatat atas nama Dau dengan batas-batas Sebelah Utara: Jalan Dusun, Sebelah Selatan: Tanah Milik To?ib, Sebelah Timur: Jalan Dusun, Sebelah Barat: Tanah Milik Sadeno ? Tamanah, adalah tanah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan/ menyerahkan kepada Penggugat, sebidang tanah seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) yang terletak di Dusun Begagah Rt. 1 Rw. 1 Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan sebagaimana Letter C Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan Nomor 1154 Kelas D44 Nomor Persil 31 tercatat atas nama DAU dengan batas-batas Sebelah Utara: Jalan Dusun, Sebelah Selatan: Tanah Milik To?ib, Sebelah Timur: Jalan Dusun, Sebelah Barat: Tanah Milik Sadeno ? Tamanah;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat;
Putusan PN BANGIL Nomor 66/Pdt.G/2018/PN Bil |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Hakim Anggota Hadi Ediyarsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum kepada Tergugat dan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.094.000,00 (dua juta sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2018/PN Bil
Statistik5415