Putusan PN WAINGAPU Nomor 5/PDT.G/2014/PN.WNP |
|
Nomor | 5/PDT.G/2014/PN.WNP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | GUGAT TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Angeliky H. Day |
Hakim Anggota | - Bustaruddin, Sh - Yefri Bimusu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G AD I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum KARAUTA PATI; 3. Menyatakan hukum bahwa petikan surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Agraria Kabupaten Sumba Timur sekarang kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur mengeluarkan Surat Keputusan atas nama Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : A.004/18/A/68 tanggal 31 Oktober 1968 dan Nomor code : U7 sesuai yang termuat dalam peta umum desa, atas tanah kering tersebut yaitu atas nama KARAUTA PATI adalah sah menurut Hukum;4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas tanah sengketa sebagai tanah Negara bebas yang kuasai oleh Almarhum KARAUTA PATI yaitu yang terletak di RT. 08 RW. 04 Dusun Praikaroku Desa Mondu Lambi, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur seluas 25.000 M dengan batas-batas tanah sebagai berikut :a. Sebelah Utara : Hamba Pulu II;b. Sebelah Selatan : Tanah Negara/ Gunung;c. Sebelah Barat : Ndelu Remi Pay (Tergugat);d. Sebelah Timur : H.Maling dengan K. Mehang;5. Menyatakan hukum bahwa Tergugat NDELU REMI PAY yang ingin menguasai dan mengerjakan sebagian tanah sengketa tersebut yaitu seluas kurang lebih 15.000 M tanpa alas hak dan dasar hukum adalah perbuatan malawan hukum;6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengembalikan sebagian tanah sengketa yang telah dikuasai atau dikerjakan oleh Tergugat seluas kurang lebih 15.000 M tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat sebagai ahli waris yang sah dan menghentikan segala aktifitasnya diatas tanah tersebut; 7. Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya perkara yang sampai hari ini di tetapkan sejumlah Rp.3.041.000.00,-( Tiga juta empat puluh satu ribu rupih );8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 143/Pdt/2014/PT KPG
Pertama : 5/Pdt.G/2014/PN.WNP
Statistik630