Putusan PN SAMPANG Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Spg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnama |
Hakim Anggota |
Divo Ardianto, Rmo Wibowo Mohamad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi ; ? Menolak Eksepsi Turut Tergugat I ; Dalam Pokok Perkara ; ? Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;? Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah sengketa sesuai dengan berita acara penyitaan tanggal 23 Februari 2017 ;? Menyatakan secara hukum Persil Nomor 93 Kohir Nomor 160 luas 38.400 m atas nama P. NINDIN DJIDIN yang terletak di Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang, dengan batas-batas :Utara : Tanah milik Sengge` Legger, Marsiken ;Timur : Tanah Milik Marsiken Dulaher, Marlukin Madrih ;Selatan : Tanah milik P. Markamah, Nursijan ;Barat : Tanah Milik P. Pona Sangking, P. Brina Masih ;Adalah harta Peninggalan almarhum P. NINDIN DJIDIN dan Para Penggugat adalah ahli waris dari tanah tersebut ;? Menyatakan secara hukum Tergugat I dalam menguasai tanah sengketa yaitu sebagian tanah Persil Nomor 93 Kohir Nomor 160 luas 38.400 m atas nama P. NINDIN DJIDIN yang terletak di Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang yaitu tanah sengketa yang telah bersertifikat dengan Nomor : 348 tahun 1993 seluas 2.635 M2 dengan batas-batas:Utara : Tanah milik P. NINDIN DJIDIN (Para Penggugat), Bu` Suimah Alias Suidah (Turut Tergugat III) ;Timur : sungai kecil ;Selatan : Jalan Aspal dan tanah H. Sakur ;Barat : tanah Milik P. NINDIN DJIDIN (Para Penggugat) ;Adalah tidak sah ; ? Menyatakan tidak berkekuatan hukum sertifikat dengan Nomor : 348 tahun 1993 seluas 2.635 M2 atas nama : P. TORIMAH (TERGUGAT I) terletak di Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sampang (Turut Tergugat I) ; ? Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;? Menghukum Tergugat I atau siapapun saja yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk mengembalikan dan mengosongkan, serta menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun ;? Menghukum Tergugat I , Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan menghormati isi putusan ini ;? Menghukum kepada Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.066.000,- (lima juta enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 682 K/Pdt/2018
Pertama : 4/Pdt.G/2016/PN Spg
Statistik1139