Putusan PN MAKASSAR Nomor 01 / Pailit Renvoi Prosedur / 2011 / PN.Niaga.MKs |
|
Nomor | 01 / Pailit Renvoi Prosedur / 2011 / PN.Niaga.MKs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pudjo Hunggul H |
Hakim Anggota | Bontor Aroean, Aswijon |
Panitera | Muh. Ilyas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan permohonan pemohon Renvoi Prosedur untuk sebagian ;2. Menetapkan status dan jumlah tagihan kreditur terhadap debitur Herry (dalam pailit) / termohon adalah sebagai berikut :2.1. Bank Central Asia (BCA) Cabang Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 11.260.000.000,- (sebelah milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;2.2. PT. Bank Cimb Niaga cabang Makassar, Jalan Jendral Ahmad yani Makassar adalah kreditur Separatis dengan jumlah tagihan Rp 18.840.274.719,- (delapan belas milyar delapan ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah) ;2.3. Bank panin Cabang Makassar, Jalan Ratulangi Makassar adalah kreditur Separatis dengan tagihan sejumlah Rp 705.761.397,- (tujuh ratus lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah ) ;2.4. Wempy Dahong ./ J. Akbar, SH jalan Pelita Raya Blok 22 No. 8 A Makassar, adalah kreditur Preferen dengan tagihan sejumlah Rp 11.234.700.000,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;2.5. Prof. Dr. Beddu Ammang, MA adalah kreditur konkuren dengan tagihan sejumlah Rp 1.666.450.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ;2.6. Effendi Syamsuddin adalah kreditur konkuren dengan tagihan sejumlah Rp 233.138.280,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) 3. Menolak permohonan Renvoi Prosedur untuk selebihnya ;4. Membebankan biaya perkara kepada harta pailit ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 81 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Peninjauan Kembali : 117 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Pertama : 01/Pailit Renvoi Prosedur/2011/PN Niaga Mks
Statistik33292