- Menyatakan Terdakwa KRISTANTO SETYAWAN bin BANDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. B 6213 UEL;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor No.Pol. B 6213 UEL;
- 1 (satu) lembar SIM C an. ERWAN YUDIANTO;
- 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AE 2358 HG;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor No.Pol. AE 2358 HG;
- 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AE 3496 PO;
- 1 (satu) lembar STNK No.Pol. AE 3496 PO;
- 1 (satu) lembar SIM C an. KRISTANTO SETYAWAN;
- 1 (satu) unit sepeda motor Mio Provit;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAGETAN Nomor 238/Pid.B/2019/PN Mgt |
|
Nomor | 238/Pid.B/2019/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania, Hakim Anggota Michael Last Yuliar Syamriadi Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Karsena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi ERWAN YUDIANTO; Dikembalikan kepada Saksi YOHAN GUSMAWAN; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada ANANG KHOIRUL ANWAR; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.B/2019/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 238/Pid.B/2019/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.B/2019/PN Mgt
Statistik552