- Menyatakan Terdakwa I. Syafrizal Ayin Pgl Ayin, Terdakwa II. Yoni Sopianis Pgl Yon, Terdakwa III. Men Candra Pgl Men, Terdakwa. IV Ali Imran panggilan Imran, dan terdakwa V. Mahmudal Istiqfar Panggilan Maudal terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu???;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) set/ lakon kartu remi warna biru yang berjumlah sebanyak 108 (seratus delapan) lembar ;
- Uang tunai sebesar Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar.
- Uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar
- Uang kertas pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
- Uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN PARIAMAN Nomor 94/Pid.B/2017/PN Pmn |
|
Nomor | 94/Pid.B/2017/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoserizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edward Agus, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2017/PN Pmn
Statistik748