Putusan PN MAROS Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN.Mrs |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2015/PN.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | 100/Pid.Sus/2015/PN.Mrs |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Mh H. Rosdiati Samang |
Panitera | H. Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa JUFRI Bin BUNDU DG BETA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PEBUATAN CABUL BEBERAPA KALI; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUFRI Bin BUNDU DG BETA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan Pengganti selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------------------------------------------------3. Metapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor R.3 merek Viar warna biru DD 6012 TY type VR 150 3R no. Mesin YX161FMG14200116, no Rangka MGRVR15TAEL 200430 An STNK AKBAR;--------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;------------------------ 1 (satu) lembar celana kaos pendek warna merah bertuliskan Makassar;--- 1 (satu) lembar celana puntung bercorak gambar kelinci dan hati warna hijau toska;----------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi korban Rismayanti Rasty dan Nur Anisa Alias Amel;---------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
Statistik938