- DALAM PENUNDAAN
- Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/G/PEN/2019/PTUN.Smg tanggal 2 Desember 2019 tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonosobo selaku Pengguna Anggaran Nomor 050/154.I/Disdagkopukm/2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam tanggal 8 Mei 2019, tetap sah dan berlaku sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------------------------
- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;-------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA;
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 46/G/2019/PTUN.SMG |
|
Nomor | 46/G/2019/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Tender |
Kata Kunci | Tender |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullah Riziki Ardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Putranti, Br Hakim Anggota Christian Edni Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwi Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------- 2. Menyatakan batal Surat KeputusanKepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonosobo selaku Pengguna Anggaran Nomor: 050/154.I/Disdagkopukm/2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam tanggal 8 mei 2019; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonosobo selaku Pengguna Anggaran Nomor: 050/154.I/Disdagkopukm/2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tanggal 8 Mei 2019;------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.732.500,- (tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/G/2019/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 46/G/2019/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 45/B/2020/PT.TUN.SBY
Kasasi : 415 K/TUN/2020
Pertama : 46/G/2019/PTUN.SMG
Statistik487780