- Menyatakan Terdakwa RINALDUS ANDRY SUSENO Alias ANDRY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara bersama-sama dan berlanjut? DAN ?Dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara bersama-sama dan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINALDUS ANDRY SUSENO Alias ANDRY, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar denda kerugian sejumlah Rp. 2.501.142.969,- (dua milyar lima ratus satu juta seratus empat puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa seluruh surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan PT. INDOVISUAL PRESENTATAMA dan PT. FAJAR PERKASA tetap terlampir dalam berkas dan barang bukti berdasarkan Penetapan No. 1513/Pen.Per.Sit/2015/PN Jak.Sel tanggal 13 Juli 2015 dan Penetapan No. 1060/Pen/Pid/2015/PN. Jak.Bar tanggal 30 Juli 2015 dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terpisah;
Putusan PT JAKARTA Nomor 300/PID/2015/PT DKI |
|
Nomor | 300/PID/2015/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota |
M.eka Kartika.em.sh., siswandriyono |
Panitera | Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Menerima permintaan banding Penuntut Umum; II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1568/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT tanggal 16 November 2015 yang dimintakan banding tersebut, dan memperbaiki mengenai pemidanaan dan penambahan status barang bukti, sehingga selengkapnya sebagai berikut; III. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/PID/2015/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 300/PID/2015/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 770 K/PID.SUS/2016
Kasasi : 3094 K/PID.SUS/2018
Banding : 300/PID/2015/PT.DKI
Statistik217155