Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 224/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 224/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Yanto, Pudji Tri Rahad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian . 2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V Tergugat VI dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.3. Menyatakan Akta Kuasa Menjual No. 21 tanggal 13 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Sdr. MANSHUR ISHAK, SH Notaris dan PPAT di Jakarta ,tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 20 tanggal 13 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Sdr. MANSHUR ISHAK ,SH Notaris dan PPAT di Jakarta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 489/2013 tanggal 3 September 2013 yang diterbitkan oleh Sdr Noor Kholis Adam, SH, MH Notaris dan PPAT di Jakarta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 7230/2013 tanggal 23 Oktober 2013 untuk PT. Bank Central Asia, TBk tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V Tergugat VI dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. membayar biaya perkara Rp. 2.316.000,- ( dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah )8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi-I/ Turut Tergugat-I Konvensi dan Penggugat Rekonpensi-II/ Turut Terguggat-II Konpensi untuk seluruhnya ;- Menghukum biaya perkara kepada Penggugat Rekonpensi-I dan Penggugat Rekonpensi-II sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 224/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1818 K/Pdt/2016
Pertama : 224/Pdt.G/2014/PN Jkt.Sel.
Statistik10737