Putusan PTA SEMARANG Nomor 294/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat294/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H.sulaeman Abdullah, H. Muh. Hidayat |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;----------------------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 0335/Pdt.G/2014/ PA.Kds. tanggal 6 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Dzulhijjah 1435 Hijriyah;-----------------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);-------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 294/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 294/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0335/Pdt.G/2014/PA.Kds
Statistik4415