Putusan PN SIDOARJO Nomor 16/Pdt.G/2008/PN.Sda |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2008/PN.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hidayat |
Hakim Anggota | Hari Mariyanto, - Igk Adhynatha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------ - Menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat,; ------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.; -----------------2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.; -------------------------------------------------- 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang sejumlah Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) kepada Para penggugat.; ----------------------------------------4. Menyatakan menurut hukum perjanjian ? perjanjian ikatan jual beli tanah dan kuasa ? kuasa untuk menjual : ----------------------------------a. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.67 tanggal 31 Januari 2004 dan kuasa untuk menjual No.68 tanggal 31 Januari 2004.; --------------b. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.69 tanggal 31 Januari 2004 dan kuasa untuk menjual No.70 tanggal 31 Januari 2004.; --------------c. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.71 tanggal 31 Januari 2004 dan kuasa untuk menjual No.72 tanggal 31 Januari 2004.; --------------d. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.73 tanggal 31 Januari 2004 dan kuasa untuk menjual No.74 tanggal 31 Januari 2004.; --------------e. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.75 tanggal 31 Januari 2004 dan kuasa untuk menjual No.76 tanggal 31 Januari 2004.; -------------- Adalah cacat hukum / tidak mempunyai kekuatan hukum.; ------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan sertipikat : ------------------------------------------------------------------------ a. Sertipikat ?????????a. Sertipikat Hak Milik No.319/Sidokerto, tanggal 8 Desember 1997 atas nama Hj. Ummu Khalimah Widi Widarti ( Penggugat II ) luas 373 M2.; ----------------------------------------------------------------b. Sertipikat Hak Milik No.575/Kloposepuluh, tanggal 26 Desember 1996 atas nama H. Mohammad Muqrinin, BA. ( Penggugat I ) luas 454 M2.; ----------------------------------------------c. Sertipikat Hak Milik No.12/Kloposepuluh, tanggal 29 Desember 1987 atas nama H.M. Muqrinin. ( Penggugat I ) luas 406 M2.; ----------------------------------------------------------------d. Sertipikat Hak Milik No.186/Kloposepuluh, tanggal 11 Mei 1991 atas nama H. Mohammad Muqrinin. (Penggugat I) luas 1.030 M2.; e. Sertipikat Hak Milik No.96/Kloposepuluh, tanggal 11 Mei 1991 atas nama H. Mohammad Muqrinin. ( Penggugat I ) luas 1.630 M2.; Kepada Para Penggugat.; -------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.092.500,- ( satu juta sembilan puluh dua ribua lima ratus rupiah ).; ---------------7. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada isi putusan ini.; --------------------------------------------------8. Menolak gugatan selain dan selebihnya.; ------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57 / PDT / 2011 / PT. SBY
Pertama : 16/Pdt.G/2008/PN. Sda
Statistik6010