Putusan PN BEKASI Nomor 402/Pdt.G/2014/PN.Bks |
|
Nomor | 402/Pdt.G/2014/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PENINJAUAN KEMBALI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | G U S T I |
Hakim Anggota | Bongbongan Silaban, Swarsa Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN DENGAN VERSTEK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya yang sah untuk hadir dipersidangan;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;3. Menyatakan tanah Hak Milik No.414/Marga Jaya, luas 3.090 m adalah sah milik Penggugat Shinta Kosasih;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.414/Marga Jaya kepada Penggugat;5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sita jaminan atas obyek Sertifikat Hak Milik No.414/Marga Jaya, luas 3.090 m atas nama Shinta Kosasih, sesuai dengan Berita Acara No.04/CD/92/47/Pdt.G/1991/PN.Bks. tanggal 22 Februari 1992 jo putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.47/Pdt.G/1991/PN.Bks. tanggal 22 Februari 1992 jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.102/Pdt/1993/PT.Bdg. tanggal 24 Mei 1993 jo putusan Mahkamah Agung No.1220 K/Pdt/1994 tanggal 15 Oktober 1998;6. Memerintahkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengangkat segala bentuk sita, pemblokiran ataupun bentuk lainnya oleh pihak ketiga yang menghalangi Penggugat dalam menggunakan dan memiliki tanah Sertifikat Hak Milik No.414/Marga Jaya tersebut;7. Menyatakan Sertifikat tanah Hak Milik No.414/Marga Jaya yang telah diambil dan dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti Kepemilikan bagi Penggugat atas Sertifikat Hak Milik No.414/Marga Jaya, luas 3.090 m atas nama Shinta Kosasih;9. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.701.000,- (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 733 PK/Pdt/2016
Pertama : 402/Pdt.G/2014/PN Bks
Statistik12341