- Menyatakan Terdakwa TRI HARYANTO Bin (Alm) MULYONO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa TRI HARYANTO Bin (Alm) MULYONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 ( Tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) kantong plastic klip kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bekas sedotan plastic yang disimpan di dalam bekas bungkus korek api,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor 082226192210,
- 1 (satu) buah alat hisab yang terbuat dari botol plastic,
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah pipet kaca dan korek api gas,
- 1 (satu) buah tube berisi urine milik terdakwa
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 684/Pid.Sus/2018/PN Smg |
|
Nomor | 684/Pid.Sus/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dewi Perwitasari |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Eddy Parulian Siregar, hakim Anggota 2: Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Djatmi Rahina Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 204 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 684/Pid.Sus/2018/PN SMG
Statistik4816