Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 273/Pid.B/2015/PN.TBT |
|
Nomor | 273/Pid.B/2015/PN.TBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wira Indra Bangsa. |
Hakim Anggota | Elly Andriani, Odik Setyo Wijayanto |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I DARMAN PASARIBU, Terdakwa III FIRMAN RUMAPEA, Terdakwa IV LISTON SIPAHUTAR dan Terdakwa V TONI SIAGIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa I DARMAN PASARIBU, Terdakwa III FIRMAN RUMAPEA, Terdakwa IV LISTON SIPAHUTAR dan Terdakwa V TONI SIAGIAN oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa I DARMAN PASARIBU, Terdakwa III FIRMAN RUMAPEA, Terdakwa IV LISTON SIPAHUTAR dan Terdakwa V TONI SIAGIAN dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menyatakan Terdakwa II DONNARIA SIAGIAN (NAI RANDI) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II DONNARIA SIAGIAN (NAI RANDI) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;7. Menetapkan barang bukti- 1 (satu) buah kaca mata warna coklat dalam keadaan rusak;- 1 (satu) buah kaos warna merah dengan merek POLHAM;dikembalikan kepada Saksi TIODOR Br. SIMBOLON;- 1 (satu) unit jetor merek KARMA warna hitam;dikembalikan kepada Terdakwa I DARMAN PASARIBU8. Membebankan kepada Terdakwa II DONNARIA SIAGIAN (NAI RANDI) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 807 K/PID/2016
Pertama : 273/Pid.B/2015/PN Tbt
Statistik318