Putusan PN TENGGARONG Nomor 347/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Fatahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 347/Pid.Sus/2017/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Irfan Bahrin Als Ipan Bin Saripuddin;Tempat lahir : Samarinda;Tanggal Lahir : 26 April 1986;Umur : 30 Tahun;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl. Pangeran Hidayatullah Gg. Amal Rt.21 No.6 Kel. Karang Mumus Kodya Samarinda;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum M. RIZAL RAMBE,SH.,MH. Advokat dan Penasehat Hukum pada POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI TENGGARONG (POSBANKUM), beralamat di Jalan Ahmad Yani Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 13 Juni 2017 Nomor 347/Pid.Sus/2017/PN.Trg;Terdakwa ditahan dalam perkara lain;PENGADILAN NEGERI tersebut;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Irfan Bahrin Als Ipan Bin Saripuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan serta denda sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) lembar baju kaus polos lengan warna kuning;??? 1 (satu) lembar BH warna hitam;??? 1 (satu) lembar celana dalam warna merah;??? 1 (satu) lembar celana joger motif kotak-kotak warna hitarn putih;Dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. YUNITA KARTIKA Als OLEN Binti JAIS;;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.Sus/2017/PN Trg
Statistik507