Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.RAP |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2012/PN.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Aimafni Arli |
Hakim Anggota | - Benny Arisandy, - Armansyah Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : 1. Menolak Eksepsi para Tergugat ; DALAM PERKARA POKOK : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservation Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini ; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi yang dimiliki Penggugat, yaitu : 1) Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor :592.11/346/2005, tanggal 23-Juni- 2005 ; 2) Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor :592.11/345/2005, tanggal 23-Juni- 2005 ; 3) Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor :592.11/347/2005, tanggal 23-Juni- 2005 ; 4) Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor :592.11/344/2005, tanggal 23-Juni- 2005 ; 5) Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor :592.11/343/2005, tanggal 23-Juni- 2005 ; 6) Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor :592.11/348/2005, tanggal 23-Juni- 2005 ; 7) Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi Nomor :592.11/342/2005, tanggal 23-Juni- 2005 ; 4. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik sah atau orang yang paling berhak atas tanah Objek Perkara sebagaimana terdaftar dalam Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi, antara lain : 1) Surat Pelepasan Hak/ Ganti Rugi Nomor :592.11/346/PL/2005, tanggal 23 Juni 2005, atas sebidang tanah terletak di Dusun III, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan luas 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Perbatasan Asahan/Jasman, 1 M ; Sebelah Timur berbatasan dengan LIM KIM TENG (10 dan 12) 300 M ; Sebelah Selatan berbatasan dengan ME ING dan Hanchien.300M ; Sebelah Barat berbatasan dengan LIM ENG E (10) 1 M; 2) Surat Pelepasan Hak/ Ganti Rugi Nomor :592.11/345/PL/2005, tanggal 23 Juni 2005, atas sebidang tanah terletak di Dusun III, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan luas 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Perbatasan Jasman, 1 M ; Sebelah Timur berbatasan dengan LIM KIM TENG (9) 200 M ; Sebelah Selatan berbatasan dengan LIM ENG E (12) 100 M ; Sebelah Barat berbatasan dengan LIM ENG E (11) 200 M; 3) Surat Pelepasan Hak/ Ganti Rugi Nomor :592.11/347/PL/2005, tanggal 23 Juni 2005, atas sebidang tanah terletak di Dusun III, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan luas 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan LIM ENG E (9 dan 10) 200 M ; Sebelah Timur berbatasan dengan LIM KIM TENG (13) 100 M ; Sebelah Selatan berbatasan dengan Henny Widyawati 100 M ; Sebelah Barat berbatasan dengan LIM ENG E (11) 200 M ; 4) Surat Pelepasan Hak/ Ganti Rugi Nomor :592.11/344/PL/2005, tanggal 23 Juni 2005, atas sebidang tanah terletak di Dusun III, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan luas 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan JASMAN 100 M ; Sebelah Timur berbatasan dengan LIM KIM TENG (8) 200 M ; Sebelah Selatan berbatasan dengan LIM ENG E (12) 100 M ; Sebelah Barat berbatasan dengan LIM ENG E (10) 200 M ; 5) Surat Pelepasan Hak/ Ganti Rugi Nomor :592.11/343/PL/2005, tanggal 23 Juni 2005, atas sebidang tanah terletak di Dusun III, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan luas 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan JASMAN 100 M ; Sebelah Timur berbatasan dengan LIM KIM TENG (7) 200 M ; Sebelah Selatan berbatasan dengan LIM ENG E (13) 100 M ; Sebelah Barat berbatasan dengan LIM ENG E (9) 200 M ; 6) Surat Pelepasan Hak/ Ganti Rugi Nomor :592.11/348/PL/2005, tanggal 23 Juni 2005, atas sebidang tanah terletak di Dusun III, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan luas 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan LIM ENG E (7 dan 8) 200 M ; Sebelah Timur berbatasan dengan LIM KIM TENG (5) 100 M ; Sebelah Selatan berbatasan dengan WIJAYA 200 M ; Sebelah Barat berbatasan dengan LIM ENG E (12) 100 M ; 7) Surat Pelepasan Hak/ Ganti Rugi Nomor :592.11/342/PL/2005, tanggal 23 Juni 2005, atas sebidang tanah terletak di Dusun III, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara dengan luas 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan JASMAN 100 M ; Sebelah Timur berbatasan dengan LIM KIM TENG (4) 200 M ; Sebelah Selatan berbatasan dengan LIM ENG E (13) 100 M ; Sebelah Barat berbatasan dengan LIM ENG E (8) 200 M ; 5. Menyatakan setiap surat tanah yang menyangkut tanah terperkara tidak berharga atau batal demi hukum selain Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi yang dimiliki oleh Penggugat ; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menggarap dan atau menguasai tanah Penggugat (Objek perkara) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) ; 7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II maupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa material sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hektar setiap bulannya, maka untuk 12 Hektar adalah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), semenjak putusan ini dibacakan ; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.134.000,- (Lima juta tujuh seratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI ; 1. Menolak gugatan Rekonpensi para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :1. Menolak gugatan Konpensi dan Rekonpensi para Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 37 K/PDT/2015
Peninjauan Kembali : 712 PK/Pdt/2017
Pertama : 41/Pdt.G/2012/PN.RAP
Statistik4114