- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; -------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG TANGGAL
13 APRIL 2016 NO.11/PID.SUS/2016/PN.BAN YANG DIMINTAKAN BANDING ; ------------------------------------------------------------------- - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESARRP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; -----------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal
13 April 2016 No.11/Pid.Sus/2016/PN.Ban yang dimintakan banding ; ------------------------------------------------------------------- - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 169/PID.SUS/2016/PT MKS |
|
Nomor | 169/PID.SUS/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyanto |
Hakim Anggota | Hari Sasangka, Brsirande Palayukan |
Panitera | Hj. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/PID.SUS/2016/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 169/PID.SUS/2016/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/PID.B/2016/PN.BAN
Banding : 169/PID.SUS/2016/PT. MKS
Statistik4825