- Menyatakan Terdakwa Imam Muhson Bin Jaenuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna garis putih garis biru dan hitam
- 1 (satu) buah celana panjang levis warna hitam
- 1 (satu) buah celana dalam warna cream
- 1 (satu) jilbab warna coklat muda gambar kupu-kupu
- 1 (satu) buah BH / Bra warna putih
- 1 buah baju lengan pendek warna merah lis biru tulisan Panitia O2SN Tubaba
- 1 (satu) buah celana panjang / trening warna hijau
- 1 (satu) buah kunci pintu dengan gantungan tali warna hitam
- 1 buah terpal / tenda warna kuning premium, kombinasi pink dan ungu tua
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki FD warna merah hitam, Tanpa Nopol beserta kunci kontak dengan gantungan warna merah
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Suzuki FD warna merah hitam, Nopol BE 6584 QA Nomor Rangka : MH8FD110C5J-407062 Nomor Mesin : E405-ID-394098 An. JAENURI
- 1 (satu) unit Handphone ADVAN warna hitam
Putusan PN MENGGALA Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Mgl |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2019/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuayunizar Kilat Daya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotamuhammad Yudhi Sahputra, Hakim Anggotaaris Fitra Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Surya Harry Prayoga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa IMAM MUHSON bin JAENURI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2019/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2019/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2019/PN Mgl
Statistik3025