Putusan PT SEMARANG Nomor 3/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Iskandaryati |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, H. Syamsul Bachri Bapatua |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal tanggal 02 Mei 2011 Nomor : 02/Pid.Sus/2011/PN Tipikor Smg. yang dimintakan banding dengan MENGADILI --- MENGADILI SENDIRI ; ------------------------------1. Menyatakan terdakwa SETIA BUDI BIN DHARMA BUDI ALIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair ; -----2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut di atas ; ----------------3. Menyatakan terdakwa SETIA BUDI BIN DHARMA BUDI ALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ?Korupsi? secara bersama-sama ; ---------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.- (Dua ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; -----------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 958.068.600,- (sembilan ratus lima puluh delapan juta enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------------- 6. Memerintahkan barang bukti berupa : cf PNMembebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg
Pertama : 2/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik11052