- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ; -----------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Kredit Nomor 113 tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat oleh Notaris Dra. JULI ASTUTI MR. SH. M.Kn. ; ----------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 4899, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 13510, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, untuk membayar kerugian Materiil atas pembayaran fee/bagi hasil yang belum diberikan kepada Penggugat sebesar Rp.9.591.000,- (sembilan juta limaratussembilanpuluhsatu ribu rupiah) setiap bulannya sejak tanggal 29 Juli 2013 sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, untuk membayar gaji Komisaris kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah) setiap bulannya sejak tanggal 29 Juli 2013 sampai dengan tanggal 5 Desember 2013 ; -------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah) pengurusan IMB atas SHM Nomor 4899, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta ; ----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.2.234.000,00 (duajuta duaratustigapuluhempat ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; ----------------------------------
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/semula Tergugat I dalam Konvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah : N I H I L ; -----------------------------
Putusan PN SURAKARTA Nomor 284/Pdt.G/2016/PN Skt |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2016/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredrik Frans Samuel Daniel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Widiyastuti, Knbr Hakim Anggota Arie Winarsih |
Panitera | Panitera Pengganti: H.soenarwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 553/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 2262 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 1222 PK/Pdt/2023
Pertama : 284/Pdt.G/2016/PN Skt
Statistik35288