- Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. TUNAS MUDA JAYA, berkedudukan di Kota Balikpapan, beralamat di Jalan Pupuk Utara V No. D-25 RT.16, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Prov. Kalimantan Timur, PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. SIFA UROSIDIN, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan TERMOHON PKPU / PT. TUNAS MUDA JAYA;
- Menunjuk dan mengangkat :
- TENRI SANNA, SH., MH.Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-269 tanggal 14 Desember 2016 berkantor di Siadari & Siadari Law Firm, Jl. Pejompongan V, No. 5-B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210;
- HENRY WINATA, SH., MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU 174-AH.04.03-2019 tanggal 12 Agustus 2019, berkantor di Law Firm HWS & CO, Jl. Taman Makam Pahlawan No. 19, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan; dan
- SUSY THIORIS, SH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU 163-AH.04.03-2019 tanggal 12 Agustus 2019, berkantor di Law Firm HWS & CO, Jl. Taman Makam Pahlawan No. 19, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan;
- TIMKURATOR dalam proses Kepailitan TERMOHON PKPU / PT. TUNASMUDA JAYA;
- Menyatakan Harta Pailit TERMOHON PKPU / PT. TUNAS MUDA JAYA, berada dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERMOHON PKPU / PT. TUNAS MUDA JAYA untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri;
Putusan PN SURABAYA Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anne Rusiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Winarko, Br Hakim Anggota Dwi Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum TERMOHON PKPU / PT. TUNAS MUDA JAYA untuk membayar biaya perkara selama proses PKPU berlangsung yaitu sebesar Rp. 3.385.000,- (Tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN_Niaga_Sby.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN_Niaga_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 522 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Peninjauan Kembali : 28 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
Pertama : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Sby
Statistik686325