Putusan PN SENGETI Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Snt |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2017/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | sjukur laman kasiman |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Esti Kusumastuti, Icki Irvandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan seluruh ahli waris dari Ranu sebagai Tergugat I, dan seluruh ahli waris dari Sarwan sebagai Tergugat II, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari sebagai Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan bahwa Sertipikat yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Batanghari Nomor:a. Sertipikat Hak Milik nomor: 871 tertanggal 26 Oktober 1989 surat ukur tertanggal 10 Agustus 1988, dan nomor ukur: 1042/1988 atas nama RANU yang terletak di Desa Pondok Meja, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batanghari, Prov-Jambi;b. Sertipikat Hak Milik nomor: 872 tertanggal 26 Oktober 1989, surat ukur tertanggal 10 agustus 1988, dan nomor ukur: 1041/1988 atas nama SARWAN yang terletak di Desa Pondok Meja, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batanghari, Prov-Jambi. Tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan tanah hak milik Sertipikat Hak Milik nomor: 408 atas nama: Sjukur Laman tahun 1985 dengan luas 49.986 M2 mempunyai kekuatan hukum yang terletak di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi, dahulu Terletak di kilometer 13 Desa Pondok Meja, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SUGIO;b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah MAMAT, BADRUN, dan NGADI;c. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah TRUBUS, BAHRAIN, TORI, dan MAMAT;d. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ADI, PENDI, YUT, dan PENDI;Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah hak milik Penggugat;5. Menghukum untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara yang bersertipikat hak milik nomor 408 seluas 49.986 M2 yang terletak di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi, dahulu Terletak di kilometer 13 Desa Pondok Meja, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SUGIO;b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah MAMAT, BADRUN, dan NGADI;c. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah TRUBUS, BAHRAIN, TORI, dan MAMAT;d. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ADI, PENDI, YUT, dan PENDI;Kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat suatu hak apapun yang melekat diatasnya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.351.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2017/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2017/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2017/PN Snt
Statistik220108