Putusan MS LHOK SUKON Nomor 168/Pdt.G/2014/MS.Lsk |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2014/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 April 2014 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.zulkifli.s |
Hakim Anggota | A. Aziz, Nurhadi |
Panitera | Bukhari Syahabuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1. Objek a: 1 (satu) unit rumah parmanen 9 x 13 m, yang terletak di Gampong Batang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, yang dibangun di atas tanah milik orang tua Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah kebun; Sebelah Selatan dengan tanah kebun; Sebelah Timur dulu dengan tanah; Sebelah Barat dengan tanah kebun;2.2. Objek b: 1 (satu) petak tanah kebun dengan luas 301 M2 yang terletak di Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah kebun Baharuddin, 43 m; Sebelah Selatan dengan tanah kebun Halimatusakdiah, 7 m; Sebelah Timur dengan tanah kebun Baharuddin, 7 m; Sebelah Barat dengan tanah kebun M. Amin, 43 m; dengan alas hak akta jual beli Nomor 594/476/TL/2008, tanggal 26 Nopember 2008, yang dikeluarkan oleh Camat Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara;2.3. Objek c: 1 (satu) petak tanah kebun dengan luas lebih kurang seluas 1.204 m2 yang terletak di Dusun Puuk, Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah kebun Aziz, 57 m; Sebelah Selatan dengan tanah kebun Halimatusakdiah, 48,55 m; Sebelah Timur dengan tanah kebun M. Taib, 43 m; Sebelah Barat dengan tanah kebun Saidi, 31,10 m; dengan alas hak akta jual beli Nomor 36/2010, tanggal 22 Januari 2010, yang dikeluarkan oleh Camat Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara;2.4. Objek d: 1 (satu) petak tanah kebun dengan luas lebih kurang + seluas 221 m2 yang terletak di Dusun Puuk, Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah kebun M. Tayeb, 12,40 m; Sebelah Selatan dengan tanah kebun M. Amin, 19,70 m; Sebelah Timur dengan Lueng/sawah H. Zulkifli, 19,70 m; Sebelah Barat dengan tanah kebun Halimatusakdiah, 19 m; dengan alas hak akta jual beli Nomor 445/2012, tanggal 20 September 2012, yang dikeluarkan oleh Camat Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara;2.5. Objek f: 1 (satu) petak tanah kebun coklat dengan luas lebih kurang + 3 (tiga) rante (+1.200 m2), yang terletak di Gampong Blang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Lorong Gampong; Sebelah Selatan dengan tanah kebun M. Yunus/M. Yusuf; Sebelah Timur dengan tanah kebun Asiah; Sebelah Barat dengan tanah kebun Zulkifli;2.6. Objek g: 1 (satu) petak tanah kebun tanaman campuran dengan luas lebih kurang + 1.683 m2 yang terletak di Gampong Blang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah kebun M. Yunus, 60 m; Sebelah Selatan dengan tanah kebun Pr. Syarifah, 60 m; Sebelah Timur dengan Krueng Keureuto, 26,80 m; Sebelah Barat dengan tanah kebun Ismail, 29,30 m; dengan alas hak akta jual beli Nomor 382/2009, tanggal 17 Juni 2009, yang dikeluarkan oleh Camat Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara;2.7. Objek h: 1 (satu) petak tanah kebun tanaman coklat dengan luas lebih kurang + 1.067 m2, yang terletak di Gampong Blang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah kebun Asiah, 53, 40 m; Sebelah Selatan dengan tanah kebun Ismail, 33,40 m; Sebelah Timur dengan tanah kebun M. Ali, 24,70 m; Sebelah Barat dengan tanah kebun Maimunah, 24,50 m; dengan alas hak akta jual beli Nomor 594/114/TL/2007, tanggal 29 Mei 2007, yang dikeluarkan oleh Camat Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara;2.8. Objek i: 1 (satu) petak tanah pertapakan toko dengan dengan luas lebih kurang 4 x 25 m (100 m2) yang terletak di Gampong Ulei Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Pemko Lhokseumawe, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah perkarangan T.A. Rahman Kary, 4,25 m; Sebelah Selatan dengan jalan Medan-Banda Aceh, 4,25 m; Sebelah Timur dengan tanah pertapakan toko Cut Berliana, 24 m; Sebelah Barat dengan tanah pertapakan toko Cut Ratna Dewi, 24 m; dengan alas hak akta jual beli Nomor 369/BM/2005 tanggal 3 Maret 2005, yang dikeluarkan oleh Camat Blang Bangat, Kota Lhokseumawe;2.9. Objek j: 1 (satu) petak tanah sawah dengan luas lebih kurang + 4 (empat) rante yang terletak di Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Sawah Ibrahim; Sebelah Selatan dengan tanah sawah Syukri; Sebelah Timur dengan tanah sawah Ampon Arifin; Sebelah Barat dengan tanah Toke Ibrahim;2.10. Objek k: 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2006 BK 1131 QA warna silver metalik No. Mesin DB 65668 Nomor rangka MHFM1BA3J6K007450, sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, karena mobil tersebut telah dijual oleh Tergugat ketika perkara sedang berjalan, maka yang ditetapkan sebagai harta bersamanya adalah harga pada saat Tergugat menjual mobil tersebut yaitu: ....................................... (............................................................);2.11. Objek m: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno Nomor Polisi BL 5620 QO;2.12. Objek n: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC Nomor Polisi BL 4711 QW, tahun pembuatan 2012, isi silinder 125 cc, warna hitam, Nomor mesin JB91E3060881;2.13. Objek o: uang tebusan sawah milik Cut Nilam Muli seluas 5 (lima) mah yang digadaikan oleh Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2013 telah ditebus kembali oleh Cut Nilam Muly;2.14. Objek o: Peralatan/perabot rumah tangga antara lain: 1 (satu) set kursi tamu jati jepara; 1 (satu) set kursi amben jati jepara asli; 1 (satu) set lemari alumunium/kaca; 1 (satu) set isi kamar berupa tempat tidur, lemari, serta meja rias jati jepara asli; 1 (satu) unit Notebook merk Samsung yang sudah rusak;3. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12, 2.13 dan 2.14 1/3 (sepertiga) bagian untuk Penggugat dan sisanya 2/3 (dua pertiga) bagian untuk Tergugat;4. Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.9, 2.11, dan 2.14 secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya kepada Penggugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya 1/3 (sepertiga) bagian untuk Penggugat dan sisanya 2/3 (dua pertiga) bagian untuk Tergugat;5. Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2.10 secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari objek tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, hasilnya 1/3 (sepertiga) bagian untuk Penggugat dan sisanya 2/3 (dua pertiga) bagian untuk Tergugat, dan apabila mobilnya sudah tidak ada lagi karena telah dijual oleh Tergugat dengan harga Rp. ......... ...................... (........... ..................................... ...............................), maka Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar 1/3 (sepertiga) bagian hasil penjualan tersebut kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2.13 secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari objek tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan utuh, dan jika uangnya sudah tidak ada lagi, maka Tergugat harus mengganti/membayar 1/3 (sepertiga) bagian objek tersebut dan diserahkan kepada Penggugat;7. Menghukum Penggugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2.8 dan 2.12 secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari objek tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya 1/3 (sepertiga) bagian untuk Penggugat dan sisanya 2/3 (dua pertiga) bagian untuk Tergugat;8. Menyatakan ditolak dan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;9. Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 6.441.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pdt.G/2014/MS.Lsk
Statistik16841