Putusan PN MAGELANG Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Mgg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2016/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2027 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Yamti Agustina, Wahyuni Prasetyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI :? Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Pembina Yayasan Kesejahteraan Islam Kota Magelang No: 001/P-YKI/KEP/V/2014 tertanggal 2 Mei 2014 tentang Pengangkatan Pengurus Yayasan (Para Penggugat);3. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembina Yayasan Kesejahteraan Islam Kota Magelang No.042/PB-YKI/KEP/XI/2016 tentang permberhentian Para penggugat (Pengurus Yayasan Kesejahteraan Islam Kota Magelang masa bhakti 2014-2019) tertanggal 6 Nopember 2016 adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Surat keputusan pembina Yayasan Kesejahteraan Islam Kota Magelang Nomor 042/PB -YKI/KEP/XI/2016 tentang permberhentian Para penggugat (Pengurus Yayasan Kesejahteraan Islam Kota Magelang masa bhakti 2014-2019) tertanggal 6 Nopember 2016 adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng;6. Menyatakan surat tugas tertanggal 6 Nopember 2016 Nomor : 043/PB-YKI/ST/XI/2016 kepada Tergugat VIII batal demi hukum.7. Menyatakan surat Kuasa yang diterbitkan oleh Tergugat I kepada Tergugat VII tertanggal 7 Nopember 2016 batal demi hukum.8. Menolak petitum gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI : ? Menolak gugatan Para Penggugat REKONPENSI / Para Tergugat dalam KONPENSI ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ? Menghukum Para Tergugat dalam KONPENSI / Para Penggugat dalam REKONPENSI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.187.000.- (satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).- ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2027 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 359/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 1290 K/Pdt/2018
Pertama : 43/Pdt.G/2016/PN.Mgg
Statistik57779