- Menyatakan Terdakwa I H. MOCH. NASIR, SE. dan Terdakwa II MOHAMMAD ZAINI Als ZAINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah nya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KLM Bunga Yuliana GT 102 No. 773/Pid.2001.Pd. No.1038/L;
- 1 (satu) set dokumen Pas Besar PK.205./13/01/UPP.LBK.14 tanggal 23 September 2014;
- 1 (satu) lembar surat ukur Internasional (1969) No. 773/Pid tanggal 4 Februari 2002;
- 1 (satu) set dokumen dokumen sertifikat keselamatan bagi kapal layar motor (KLM) berukuran Tonase kotor sampai dengan 500 GT No.Pk. 001/20/117/UPP.LBK-2018 tanggal 08 Nopember 2018.
Putusan PN MATARAM Nomor 216/Pid.B/LH/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 216/Pid.B/LH/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Sugeng Djauhari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A Putu Ngr Rajendra..br Hakim Anggota Rosana Irawati. |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.B/LH/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 216/Pid.B/LH/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/LH/2019/PN Mtr
Statistik38932