Putusan PN KASONGAN Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN Ksn |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2016/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sugiartawan |
Hakim Anggota | Evan Setiawan Dese, Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Riswan Adiputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD TIMBUL SIHOMBING Als BONANG Bin ALOFSEN SIHOMBING bersalah melakukan tindak pidana ??? Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seberat 1,18 g (satu koma satu delapan gram) atau berat bersihnya 0,88 g (nol koma delapan delapan gram), selanjutnya disisihkan sebagian untuk Pengujian oleh pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan berat kotor 0,25 gram atau berat bersihnya 0,05 gram, dimusnahkan dengan Berat kotor 0,96 gram atau berat bersihnya 0,76 gram berdasarkan surat ketetapan status barang Sitaan Narkotika dan Prekursor narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan nomor : TAP-276/Q.2.11.6/Euh.1/02/2016 tanggal 25 Pebruari 2016, dan sisanya untuk Barang bukti dipengadilan Negeri Kasongan dengan Berat Kotor 0,27gram atau berat bersihnya 0,07 gram;- 8 (delapan) buah Potongan Sedotan;- 7 (tujuh) buah Korek Api Gas;- 2 (dua) buah Plastik Klip;- 2 (dua) buah Plastik Klip yang sudah terbakar;- 1 (satu) buah Gunting Kecil;- 1 (satu) buah Kompor yang terbuat dari Korek api gas;- 1 (satu) buah potongan tissue;- 1 (satu) buah Kertas Timah Rokok Warna Merah;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah HP nokia warna Biru Hitam type RM- 908 Dengan Nomor simcard 082153030504;- 1 (satu) buah HP nokia Warna Hitam Silver Type 603 Classic Dengan Nomor sim card 082350844888 ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 ( tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2016/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2016/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2016/PN Ksn
Statistik4518