- Menyatakan terdakwa ABDUL HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersil? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) keping VCD Album LAGISTA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) Produk PERDANA RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album OM. CANADA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) Produk CHGB RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album THE BEST NEW ARISTA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) Produk SAKURA RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album NEW ARISTA BINTANG NUSANTARA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) Produk DD STAR;
- 1 (Satu) keping VCD Album THE BEST NELLA KHARISMA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) produk DANENDRA SUARA ABADI;
- 1 (Satu) keping VCD Album LAGISTA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) Produk PERDANA RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album OM. CANADA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) Produk CHGB RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album THE BEST NEW ARISTA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) Produk SAKURA RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album NEW ARISTA BINTANG NUSANTARA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) Produk DD STAR;
- 1 (Satu) keping VCD Album THE BEST NELLA KHARISMA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) produk DANENDRA SUARA ABADI;
- 76 (tujuh puluh enam) Keping VCD Produksi PERDANA Record (Bajakan);
- 71 (Tujuh puluh satu) Keping VCD produksi CHGB Record (Bajakan);
- 22 (dua puluh dua) Keping VCD Produksi Sakura Record (Bajakan);
- 15 (lima belas) keping VCD Produksi DD stard Record (Bajakan);
- 6 (enam) keping). VCD Produksi DSA Rcord (Bajakan);
- 190 (seratus sembilan puluh) Keping VCD (Bajakan);
- 57 (lima puluh tujuh) Keping MP3 (Bajakan)
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Beno Gestanto. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik32998