Putusan PT MATARAM Nomor 101/PDT/2016/PT.MTR |
|
Nomor | 101/PDT/2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Farid Fauzi |
Hakim Anggota | - Herlina Manurung, V I A N T A R A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M e n g a d i l i - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding tersebut ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 39 / PDT. G / 2016 / PN.Mtr, tanggal 25 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; Mengadili sendiri1. Menolak eksepsi dari Tergugat / Terbanding ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadili perkara ini ;3. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Mataram untu melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara ini ;4. Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan di dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/PDT/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 101/PDT/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 114 K/PDT/2017
Banding : 101/PDT/2016/PT.MTR
Kasasi : 922 K/Pdt/2020
Pertama : 39/Pdt.G/2016/PN Mtr
Statistik6020