Putusan PN PADANG Nomor 45/Pdt.G/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Sri Hartati., Harlina Rayes |
Panitera | Arniyetti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 717 Kelurahan Limau Manis Selatan, seluas 1.840 M2, yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00834/2005 tanggal 15 Juli 2005 yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh, Kelurahan Limau Manis Selatan atas nama Zaili Asril adalah Hak Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang masih memiliki dan menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 717 Kelurahan Limau Manis Selatan seluas 1.840 M2, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00834/2005 tanggal 15 Juli 2005 yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh, Kelurahan Limau Manis Selatan atas nama Zaili Asril tidak menyerahkan dan tidak membaliknamakan kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Memerintahkan Tergugat 1 untuk menyerahkan dan melakukan proses baliknama atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 717 Kelurahan Limau Manis Selatan, seluas 1.840 M2 yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00834/2005 tanggal 15 juli 2005 yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh, Kelurahan Limau Manis Selatan atas nama Zaili Asril kepada Penggugat dan atas nama Penggugat;5. Memerintahkan kepada Tergugat 2 untuk mellakukan proses balik nama atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 717, Kelurahan Limau Manis Selatan, seluas 1.840 M2, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00834/2005, tanggal 15 Juli 2005 yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Pauh, Kelurahan Limau Manis Selatan atas nama Zaili Asril kepada Penggugat walaupun tidak ada persetujuan dari Tergugat 1;6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.711.000.00 (tiga juta tujuh rarus sebelas ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2015/PN Pdg
Statistik1456