- Menolak eksepsi dari para tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang masih menguasai dan tidak menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Para Tergugat atau siapun yang mendapatkan hak dari pada nya untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.351.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syukri, Umbr Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi: Dalam eksepsi; Dalam pokok perkara; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2018/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2018/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2913 K/Pdt/2019
Pertama : 48/Pdt.G/2018/PN Pdg
Peninjauan Kembali : 639 PK/Pdt/2021
Banding : 12/PDT/2019/PT PDG
Statistik12157