Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 159/Pdt.G/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Iel Ronald, Udut Wk Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat dR/Penggugat dK untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan sah alas hak Penggugat dr/Tergugat dk Atas tanah yang berukuran 24m x 95m atau seluas +_2.280 M2 terletak di Dusun IX Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara merupakan milik Tergugat I yang telah Penggugat Pakai / manfaatkan tanpa izin, berdasarkan alas hak :? Surat Pelepasan Hak Penguasaan dengan Ganti Rugi Nomor :592.2/1176PTB/XII/2002 tanggal 27 Desember 2002 dan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 52 tanggal 31 Agustus 2009 yang dibeli dari Tuan GUNANTO ;? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor : 592.2/455 PTB/V/2009 tanggal 15 Mei 2009 yang dibeli dari SURASMI;? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor :529.2/478 PTB/V/2009 tanggal 22 Mei 2009 yang dibeli dari MAHRIZAL;? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor :529.2/454PTB/V/2009 tanggal 15 Mei 2009 yang dibeli dari NANIJUWITA ;3. Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membongkar bangunan pagar dan mengembalikan tanah tanah yang berukuran 24m x 95m atau seluas 2.280 M2 terletak di Dusun IX Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara kepada Penggugat dr/Tergugat dk;4. Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 3.541.000 (tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 136 K/Pdt/2019
Pertama : 159/Pdt.G/2016/PN Lbp.
Statistik17024