Putusan PN SURABAYA Nomor 15/G/2016/PHI.Sby |
|
Nomor | 15/G/2016/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Hardi Purwanto, Alfil Syahril |
Panitera | Atub Chamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat ;-----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan Penggugat indisipliner terhitung tanggal 27 Desember 2013;----------------3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus akibat Tergugat mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak kerja terhitung sejak bulan September 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 27 Desember 2012 dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------Upah pokok bulan September 2013 sampai dengan 27 Desember 2013 (4 bulan) : 4 X Rp. 1.720.000,- = Rp. 6.880.000,-Sehingga jumlah yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 6.880.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);----4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------5. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada negara; --------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 890 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 15/G/2016/PHI.Sby
Statistik3511