- Menyatakan Terdakwa Weidra Als Awe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Setiap orang atau Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan Pengangkutan dan Penjualan Mineral yang bukan dari IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2009???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Weidra Als Awe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit TB (Tug Boat) KSD 27 GT 44 mesin YANMAR 6HAK-DT 2 x 280 PS;
- 1 (satu) bundel dokumen TB (Tug Boat) KSD 27 yang terdiri dari:
- PAS BESAR No. PK.204 / 18 / 14 / KPL. BTM-2014, tanggal 01 Juli 2014;
- Surat Ukur Internasional (1969) No. 6030 / PPm, tanggal 24 Juni 2014;
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002 / 48 / 8 / Kpl.Btm-17, tanggal 23 Oktober 2017;
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001 / 117 / 20 / Kpl.Btm-17, tanggal 23 Oktober 2017;
- Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001 / 118 / 1 / Kpl.Btm-17, tanggal 23 Oktober 2017;
- Izin Stasiun Radio Kapal Laut No. 15647/L/SDPPI/2014;
- Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. PK.401 / 58 / 10 / KPL.BTM.2017, tanggal 23 Oktober 2017;
- Surat Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri Nomor : AL.103/2000/30973/29679/17, tanggal 04 Agustus 2017;
- Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. PK.304 / 32 / 14 / Kpl.Btm - 2017, tanggal 19 Oktober 2017;
- Sertifikat Pemeriksaan Ulang, tanggal 14 Oktober 2017;
- Inspection Certificate No. 00078, tanggal 14 Oktober 2017;
- Nomor Identifikasi TB. KSD 27 Nomor : NV. 101/121/27/DV.2014, tanggal 10 Juli 2014;
- Tanda Panggilan (Call Sign) TB. KSD 27 Nomor : PK. 203/33/2/DK-14, tanggal 10 Juli 2014;
- Sertifikat Garis Muat No. 007814, tanggal 10 September 2015;
- Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 019777, tanggal 10 September 2015;
- Sertifikat Klasifikasi Lambung No. 029779, tanggal 10 September 2015;
- Laporan Pemeriksaan Peralatan Radio Kapal;
- Sertifikat Pengawasan Obat/ Alat P3K Kapal, tanggal 18 Januari 2017;
- Perjanjian Kerja Laut antara PT. HALUAN SEGARA LINE dengan seorang WNI Nomor : PK.301/45/I/KSOP.JBI-2015, tanggal 13 Agustus 2015;
- 1 (satu) unit TK (Tongkang) KSD 28 GT 973 yang bermuatan Bauksit;
- 1 (satu) bundel dokumen TK (Tongkang) KSD 28 yang terdiri dari:
- SURAT LAUT No.PK.205/7529/SL-PM/DK-13, tanggal 11 Desember 2013;
- Surat Ukur Internasional (1969) No. 5439 / PPm, tanggal 22 Nopember 2013;
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/92/10/Kpl.Btm-17, tanggal 24 Agustus 2017;
- Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal tanggal 16 Juli 2016;
- Surat Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri Nomor : AL.103/2000/37340/35332/17, tanggal 14 September 2017;
- Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 016849, tanggal 13 Januari 2014;
- Sertifikat Klasifikasi Lambung No. 024590, tanggal 13 Januari 2014;
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Nomor. B X-141 / AL.001, tanggal 22 Februari 2010;
- 1 (satu) unit Dump truck merk MITSUBISHI/FUSO FM 215 H warna kuning dengan No. Mesin. 6D14278002, No. Rangka. FM215H59276, dan No. Pol. BP 8249 TU;
- 1 (satu) unit Alat berat jenis KOBELCO merk HITACHI warna orange;
- 1 (satu) unit Dump truck merk MITSUBISHI/FUSO FM 215 H warna coklat dengan No. Mesin. 6DS769053, No. Rangka. T653E41034, dan No. Pol. BP 9251 UT;
- 1 (satu) unit Dump truck merk MITSUBISHI/FUSO FM 517 H warna coklat dengan No. Mesin. 6D16C230080, No. Rangka. FM517H28183, dan No. Pol. BP 9423 TU;
- 1 (satu) unit Dump truck merk MITSUBISHI/FUSO FM 517 F warna coklat kenari dengan No. Mesin. 6D16C603144, No. Rangka. FM517F031923, dan No. Pol. BP 9630 TU;
- 1 (satu) unit Dump truck merk MITSUBISHI/FUSO FM 517 H LONG warna coklat kenari dengan No. Mesin. 6D16C568483, No. Rangka. FM517H037139, dan No. Pol. BP 8044 BU;
- 1 (satu) unit Dump truck merk MITSUBISHI/FUSO FM 517 H LONG warna coklat kenari dengan No. Mesin. 6D16C509847, No. Rangka. FM517H038335, dan No. Pol. BP 8043 BU;
- 1 (satu) unit Alat berat jenis LOADER merk CAT warna kuning;
- 1 (satu) berkas fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor : 1067/KPTS-18/VI/2017, tanggal 5 Juni 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam Bahan Galian Bauksit Kepada PT. Lobindo Nusa Persada di Kabupaten Bintan yang ditanda tangani an. Gubernur Kepulauan Riau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau sdr. H. Azman Taufik;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian (PO) dengan Nomor Order : 110/PO-STK/VIII/2017, tanggal 16 Agustus 2017 dari PT. Symindo Tirta Kimia kepada PT. Lobindo Nusa Persada sebanyak 2000 (dua ribu) ton dengan harga satuan / IDR Rp.335.239 jumlah IDR Rp.710.478.000,- (tujuh ratus sepuluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan DP sebesar 20 % / Rp.142.095.600,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang ditanda tangani sdri. Misna dan disetujui oleh sdr. Adnan Armas (Direktur pemasaran PT.Symindo Tirta Kimia);
- 1 (satu) lembar fotocopy Bilyet Giro No. QJ873763 yang dikeluarkan oleh PT. Lobindo Nusa Persada tanggal 30 Oktober 2017 dengan dana sejumlah Rp.497.334.600,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Rekening koran Bank Panin dengan No. Rek. 5525005968 atas nama PT. Alam Indah Purnama Panjang;
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi catatan telly (trip) jumlah angkutan bauksit yang diangkut lori;
- 1 (satu) lembar fotocopy Report of Analysis dari Sucofindo dengan Certificate No. 05482/CLAPAK, tanggal26 September 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Kerjasama Penjualan Bauksit Dalam Negeri (antara pihak I / sdr. Hendrisin, ST selaku Direktur PT. Lobindo Nusa Persada dengan pihak II / WEIDRA) tanggal 4 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro yang dibatalkan oleh PT.Lobindo Nusa Persada dengan No. QJ873762 yang dikeluarkan oleh PT. Lobindo Nusa Persada tanggal 30 Oktober 2017 dengan dana sejumlah Rp.568.382.400,- (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar PROFORMA PT.Alam Indah Purnama Panjang dengan Nomor : 001/AIPP/PRO/X/2017 pada tanggal 30 Oktober 2017;
- 1 (Satu) Rangkap surat Marine agreement Letter dengan no.065 SPAL/PBS-MAC/X/2017 tentang Perjanjian pemilik muatan PT.MAC MARINE INDONESIA dengan pemilik kapal PT.PELAYARAN BATAMITRA SEJAHTERA;
- 1 (Satu) Rangkap surat Marine agreement Letter dengan no.032 SPAL/PBS-MMI/X/2017 tentang Perjanjian pemilik Kapal PT.MAC MARINE INDONESIA dengan pemilik muatan PT.SYMINDO TIRTA KIMIA;
- 1 (satu) lembar tanda bukti transfer Bank MANDIRI tertanggal 16 Oktober 2017 untuk pembayaran uang muka penyewaan kapal dari PT.MAC MARINE INDONESIA kepada PT.PELAYARAN BATAMITRA SEJAHTERA dengan nilai Rp. 81.000.000,- (Delapan puluh juta ribu rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas ??? PT. Alam Indah Purnama Panjang??? Nomor 56 (Lima Puluh Enam) Tanggal 30 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris MARHAINIS,SH;
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-35096.AH.01.02.Tahun 2009 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2009 dan ditanda tangani A.n. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PLH. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Prof. Abdul Bari Azed, SH, MH;
- 1 (satu) Rangkap Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT.Alam Indah Purnama Panjang Tanggal 15 Januari 2009 Nomor 40 (Empat Puluh) yang dikeluarkan oleh HERRY RIDWANTO,SH;
- 1 (satu) Rangkap Akta Risalah Rapat PT.Alam Indah Purnama Panjang Nomor 50 (Lima Puluh) Tanggal 18 Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris MARHAINIS,SH;
- 1 (satu) Lembar Surat yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau, dengan Nomor : W 33-HT.01.10-78, Tanggal 28 Februari 2007 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Nama Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris PT.Alam Indah Purnama Panjang yang ditujukan kepada Notaris Marhainis,SH dan ditandatangani A.n.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau Drs.MUCHLASIN AMARCO,SH.Msi;
- 1 (satu) Rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas ??? PT.Alam Indah Purnama Panjang??? Nomor 89 tanggal 28 September 2000 yang dikeluarkan oleh Notaris H.ABDUL RAHMAN,S.H;
- 1 (satu) Lembar Surat yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : C-05990 HT.01.01.TH.2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 11 Maret 2004 dan ditandatangani A.n. Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ZULKARNAIN YUNUS, SH,MH;
- 1 (satu) Lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503 / 2632 / 4.6.03.04 / 2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Di Tanjungpinang pada tanggal 18 Agustus 2015 dan ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Tanjungpinang Drs.H.TENGKU DAHLAN,MT;
- 2 (Dua) Lembar Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tanjungpinang Nomor 2387 tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal, Di Tanjungpinang pada tanggal 02 Desember 2014 dan ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Tanjung Pinang Drs.H.TENGKU DAHLAN,MT;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) No.503 / 2633 / 4.6.03.05 / 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tanjungpinang, tanggal 18 Agustus 2015 serta di Cap dan ditandatangani kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tanjungpinang Drs.H.TENGKU DAHLAN,MT;
- 2 (Dua) Lembar Sertifikat Clear And Clean Nomor : 524 / Min / 17 / 2013 yang diberikan kepada PT Alam Indah Purnama Panjang, dan ditandatangani Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Dr.Ir.THAMRIN SIHITE,ME;
- 1 (satu) Lembar Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) Nomor : 102 / DAGLU / ET-TAMBANG / 6 / 2013 yang dikeluarkan di Jakarta, tanggal 18 Juni 2013 Serta di cap dan ditandatangani A.n. Menteri Perdagangan R.I. Direktur Perdagangan Luar Negeri BACHRUL CHAIRI;
- 2 (Dua) Lembar Surat Permohonan Perpanjangan KP Eksploitasi Bauksit / IUP Operasi Produksi yang ditujukan kepada Walikota Tanjungpinang Cq Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi yang dikeluarkan oleh PT.Alam Indah Purnama Panjang tanggal 13 Juni 2014 dan ditandatangani Direktur PT.Alam Indah Purnama Panjang WEIDRA;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 333 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan WalikotaTanjungpinang Nomor 294 Tahun 2011 Tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Bauksit kepada PT.Alam Indah Purnama Panjang;
- 1 (satu) berkas permohonan izin usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus PT.Alam Indah Purnama Panjang dengan Nomor : 07 / PT-AIPP / XI / 2017 kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 23 Oktober 2017 dengan lampiran permohonan terdiri dari :
- Peta lahan / Lokasi;
- Akte Pendirian Perusahaan yang salah satu dimaksud dan tujuannya menyebutkan berusha dibidang pertambangan dan disahkan oleh departemen kehakiman dan HAM;
- NPWP Perusahaan;
- SITU Perusahaan;
- Foto copy KTP
- 1 (satu) Lembar surat Permohonan Kajian Teknis Permohonan IUP OP Khusus dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor : 570 / 051 / DPMPTSP-05/2017 Kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 24 Oktober 2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 77.a / ST/ 540 / ESDM/ X/2017 tentang Peninjauan lapangan pada tanggal 26 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Peninjauan Lapangan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau yang di buat pada tanggal 27 Oktober 2017 dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau sdr. Dr. Amjon.M.Pd;
- 1 (satu) Lembar surat Rekomendasi IUP OP Khusus PT. Alam Indah Purnama Panjang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor : 570 / 241.a / PM/ESDM/XI/2017 Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 27 Oktober 2017;
- 1 (satu) berkas Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor : 1922/KPTS-18/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam Bahan Galian Bauksit Kepada PT. Alam Indah Purnama Panjang yang ditanda tangani an. Gubernur Kepulauan Riau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau sdr. H. Azman Taufik;
- 1 (satu) Lembar surat Rekomendasi Pembatalan atas SK. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor : 540 / 112 / PM/ESDM/XI/2017 Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 10 November 2017;
- 1 (satu) berkas Keputusan Gubernur kepulauan Riau dengan Nomor : 2239/KPTS-18 / XI/ 2017 tertanggal 10 November 2017 tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor : 1922/KPTS-18/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan Mineral Logam Bauksit Kepada PT. Alam Indah Purnama Panjang yang ditanda tangani an. Gubernur Kepulauan Riau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau sdr. H. Azman Taufik;
- 1 (satu) buah fotocopy hasil print Surat Pesanan Pembelian (PO) dengan Nomor Order : 110/PO-STK/VIII/2017, tanggal 16 Agustus 2017 dari PT. Symindo Tirta Kimia kepada PT. Alam Indah Purnama Panjang sebanyak 2000 (dua ribu) ton dengan harga satuan / IDR Rp.335.239 jumlah IDR Rp.710.478.000,- (tujuh ratus sepuluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang ditanda tangani sdri. Misna dan disetujui oleh sdr. Adnan Armas (Direktur pemasaran PT.Symindo Tirta Kimia);
- Bauksit yang banyaknya lebih kurang 2000 (dua ribu) ton yang berada diatas tongkang KSD 28 GT 973;
- 1 (satu) Lembar Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak No. Reg : 010688-2145 atas nama PT.Alam Indah Purnama Panjang yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak dan di tandatangani A.n.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjungpinang Kasi T.U.P ANDESWARI.SE;
- 1 (satu) lembar Rekening koran Bank Panin dengan No. Rek. 5525005968 atas nama PT. Alam Indah Purnama Panjang periode 01/11/2017 s/d 29/11/2017;
- 1 (satu) lembar Rekening koran Bank Panin dengan No. Rek. 5525005968 atas nama PT. Alam Indah Purnama Panjang periode 01/01/2017 S/d 31/12/2017;
- 1 (satu) lembar tanda bukti transfer Bank BTPN tertanggal 11 September 2017 untuk pembayaran uang muka pembelian bauksit oleh PT. Symindo Tirta Kimia kepada PT. Alam Indah Purnama Panjang dengan nilai Rp. 142.095.600,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar tanda bukti transfer Bank BTPN tertanggal 27 Oktober 2017 untuk pembayaran pelunasan pembelian bauksit oleh PT. Symindo Tirta Kimia kepada PT. Lobindo Nusa Persada dengan nilai Rp. 568.382.400,- (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran DP pembelian bauksit curah PT.Alam Indah Purnama Panjang Invoice No.001/AIPP/PRO/X/2017 dari PT.Lobindo Nusa Persada tanggal 23 Oktober 2017 dengan sejumlah uang sebesar Rp.142.095.600,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran hasil keuntungan dari PT.Lobindo Nusa Persada tanggal 30 Oktober 2017 dengan sejumlah uang sebesar Rp.71.047.800,- (Tujuh puluh satu juta empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pelunasan pembelian bauksit curah dari PT.Alam Indah Purnama Panjang tanggal 30 Oktober 2017 dengan sejumlah uang sebesar Rp.497.334.600,- (Empat Ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar tanda bukti transfer Bank MANDIRI tertanggal 30 Oktober 2017 untuk pelunasan uang muka penyewaan kapal dari PT.MAC MARINE INDONESIA kepada PT.PELAYARAN BATAMITRA SEJAHTERA dengan nilai Rp. 181.500.000,- (Seratus Delapan puluh juta ribu Lima ratus ribu rupiah);
- pergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hendrisin, ST.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN Tpg |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2018/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi Br Hakim Anggota Jhonson Freddy Esron Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2018/PN Tpg
Statistik39523