- Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD ALI USMAN BIN (ALM) KAMIDUN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SURABAYA Nomor 332/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pesta Partogi H.s, Br Hakim Anggota Eddy Soeprayitno S. Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sisa labfor nomor : 21357/2019/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,115 gram, sisa labfor nomor: 21358/2019/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,102 gram, sisa labfor nomor: 21359/2019/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,064 gram, 1 (satu) lembar ATM BCA dengan nomor rekening 6170567046 an. WAWAN, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah skrop plastic, 1 (satu) buah korek api, beberapa klip plastic kecil dirampas untuk dimusnahkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik294