- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEKAYU TANGGAL 2 DESEMBER 2019 NOMOR 562/PID.SUS/2019/PN SKY YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN, HINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD AMIN YANDRI BIN MAT REBU TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA ) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA BAHWA LAMANYA PENAHANAN YANG SAH MAKA PENAHANAN TERSEBUT HARUS DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- 1 (SATU) BILAH PISAU DENGAN CIRI SARUNG TERBUAT DARI KAYU BERUKIR WARNA HITAM BAHAN TERBUAT DARI BESI BERTULISKAN FAUN DENGAN PANJANG LEBIH KURANG 15 SENTIMETER MATA PISAU BERBENTUK LANCIP DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN,YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 2 Desember 2019 Nomor 562/Pid.Sus/2019/PN Sky yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan, hingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AHMAD AMIN YANDRI BIN MAT REBU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) Bulan;
- Menetapkan bahwa bahwa lamanya penahanan yang sah maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) bilah pisau dengan ciri sarung terbuat dari kayu berukir warna hitam bahan terbuat dari besi bertuliskan FAUN dengan panjang lebih kurang 15 sentimeter mata pisau berbentuk lancip dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan,yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 278/PID/2019/PT PLG |
|
Nomor | 278/PID/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Wilhelmus Hubertus Van Keeken, Brartha Theresia |
Panitera | M. Rasidiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menetapkan barang bukti berupa: |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/PID/2019/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 278/PID/2019/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 470 K/Pid/2020
Banding : 278/PID/2019/PT PLG
Statistik8427