Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 334/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 334/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Eduward, Lenny Megawaty Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa TIKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa TIKA dari dakwaan Primair tersebut diatas;3. Menyatakan Terdakwa TIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, Menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti berupa:- 20 (dua puluh) goni plastik berisi ganja seberat 624,75 (enam ratus dua puluh empat koma tujuh puluh lima) kg; dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi L-300 BK 8538 CV; dirampas untuk negara;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2676 K/PID.SUS/2016
Pertama : 334/Pid.Sus/2016/PN.Lbp
Statistik394