- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah seluas lebih kurang 900 M2 yang terletak diwilayah Ataran Air Paku Desa Keban Agung kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang berbatasan:
- Sebelah timur berbatas dengan tanah : Rohaini;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Rohaini;
- Sebelah Utara dengan tanah : Nur/Supriyanto;
- Sebelah Selatan dengan tanah : Rohaini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah lahan milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan III atau siapa pun yang mendapatkan dari Tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan sebidang tanah hak milik yang menjadi sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman tanpa beban dan sukarela;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.886.000,00 (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Mre |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Haryanto Das'at, . hakim Anggota 2: Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Efendi Sulistiyo St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah sah milik Penggugat yang pengugat dapatkan membeli Sdri. Rohaini; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1081 K/Pdt/2020
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN Mre
Statistik16118