Putusan PT SAMARINDA Nomor 72/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 72/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Joseph Franse Ebenson Fina, Mhbredward Harris Sinaga |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 20 JUNI 2017 NOMOR 30/PDT.G/2017/PN.SMR, YANG DIMOHONKLAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SEBAHAGIAN. - MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN DI SAMARINDA SECARA AGAMA BUDHA PADA TANGGAL 18 SEPTEMBER 1988 DAN PERKAWINAN TERSEBUT TELAH TERCATAT PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SAMARINDA, SESUAI SESUAI KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR : 143/1988, TERTANGGAL 18 SEPTEMBER 1988, YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL SAMARINDA, PUTUS KARENA PERCERAIAN ; - MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA AGAR MENGIRIMKAN SEHELAI SALINAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SAMARINDA UNTUK DIDAFTARKAN DALAM REGISTER YANG DISEDIAKAN UNTUK KEPERLUAN ITU; - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat. - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 20 Juni 2017 Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Smr, yang dimohonklan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebahagian. - Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Samarinda secara agama Budha pada tanggal 18 September 1988 dan Perkawinan tersebut telah tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, sesuai sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 143/1988, tertanggal 18 September 1988, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Samarinda, putus karena Perceraian ; - Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda agar mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Samarinda untuk didaftarkan dalam register yang disediakan untuk keperluan itu; - Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2680 K/Pdt/2020
Banding : 72/PDT/2018/PT.SMR
Statistik10052