Putusan PN MANADO Nomor 48/PidSus-TPK/2015/PN Mnd |
|
Nomor | 48/PidSus-TPK/2015/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS TINDAK PIDANA KORUPSIHUKUMKASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Vincentius B. Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Ich Samara, H. Arizon Mega Jaya, . (hakim Ad Hoc Tipikor) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Andris Durandt tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Andris Durandt terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 ( empat ) bulan, serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. Proposal Permohonan Bantuan Kelompok Nelayan Cakalang ;2. Copy Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor : 821 / 582 / BKDD / IX-2010 tanggal 14 September 2010.;3. Copy Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor : 821 / 08 / BKDD / X-2010 tanggal 26 Oktober 2010 ;4. Berita Acara Penyerahan Paket Nomor : 523/DKP-MS / 336 / XII / 2011 tanggal 19 Desember 2011 ;5. Surat Perjanjian Nomor : 523 / DKP-MS / 336a / XII / 2012 tanggal Desember 2011 ;6. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 523/DKP-MS/314.A./XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Pe/netapan Kelompok Penerima Bantuan D.A.K. Perikanan Tanggap Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2011 ;Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Selatan ;- 1 (satu) Unit Kapal Penangkap Ikan KM Cakalang ;- 1 (satu) Unit Mesin Penggerak Yucai/YC 6A170C No. Seri A 7600 B 00171 ;- 1 (satu) unit Mesin Genset ;.- Mesin Penarik Pukat (Takal) ZS1115 No. Seri 20909180399.- Pompa-Pompa Alcon ;- Perlengkapan Tambat Sau ;.- Perlengkapan Keselamatan ;.- Perlengkapan Pemadam Kebakaran ;Dirampas untuk Negara dan dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Selatan ; 8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2036 K/PID.SUS/2016
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd
Statistik9315