- Menyatakan Terdakwa RAMANG, A Md telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi?;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap TerdakwaRAMANG, A Md selama2 (dua) tahundan denda sejumlahRp 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdiri dari 30 (tiga puluh) lembar pecahan uang Rp. 100.000,-(seratus ribuan)
- 1 (satu) unit Mobil Jenis Avanza warna Silver No. Pol N 1063 GX.
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam..
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna Putih
- 1 (satu) buah cap stempel Kecamatan Sekotong.
- 5 (lima) buah amplop warna putih yang didalamnya berisikan surat rekomendasi dari Camat Sekotong Kepada Dinas Bupati Lombok Barat Cq. PMD Kabupaten Lombok Barat milik Desa yang berada di wilayah Kecamatan Sekotong.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) tahun anggaran 2019 Desa Gili Gede Indah.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (40%) tahun anggaran 2019 Desa Gili Gede Indah.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi APBDES TAHAP II Tahun 2019 Desa Sekotong Tengah.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi APBEDES Pemerintah Desa Buwun Mas Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) TAHAP I (60 %) Tahun Anggaran 2019 Desa Cendi Manik.
- 1 (satu) exemplar Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) TAHAP II (40 %) Tahun Anggaran 2019 Desa Cendi Manik.
- 1 (satu) exemplar Registrasi Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Tahun Anggaran 2019, Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019.
- 1 (satu) Gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :18/03/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq.Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi LPJ APBDes 2018, dan Realisasi APBDes 2019 Tahap I telah dilaksanakan diverivikasi , untuk pencairan Dana Desa (DD) oleh Tim Veripikasi Kecamatan Sekotong Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dengan ini merekomendasikan kepada Desa Gili Gede Indah Agar Dapat Diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran, yang ditandatangani An. Camat Sekotong Kasi Ekbang saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 24 Mei 2019.
- 1 (satu) exemplar Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017, Desa Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Tahun 2017-2023, Desa Gili Gede Indah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018, Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018.
- 1 (satu) gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :147/106/XI/2018, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDes Tahun Angaran 2018 yaitu sebagai berikut:
- 1 (satu) gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :21/026/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq.Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi untuk pencairan ADD tahap ke II (DD) bahwa Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun 2018 ada beberapa yang belum dilegkapi dan membuat surat pernyataan Kesanggupan menyelesaikan Laporan dimaksud dan oleh Tim Veripikasi Kecamatan Sekotong Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dengan ini merekomendasikan kepada Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Agar Dapat Diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani An. Camat Sekotong Kasi Ekbang saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 19 Juni 2019.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DDS) Tahap I (20 %), Desa Kedaro Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018, Desa Kedaro.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2018, Desa Kedaro.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa (DDS) Tahap II Desa Kedaro Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa (DDS) Tahap I Desa Kedaro Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2018 Desa Kedaro.
- 1 (satu) gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :17/03/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomedasi untuk pencairan DD tahap ke II dan oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dengan ini merekomendasikan kepada Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Agar Dapat Diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud , yang ditandatangani An. Camat Sekotong Kasi Ekbang saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 24 Mei 2019.
- 1 (satu) Gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :147/103/XI/2018, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDes Tahun Angaran 2018 yaitu sebagai berikut:
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap I (20 %) Tahun Anggaran 2018 Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap I (20 %) Tahun Anggaran 2018 Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) Tahun Anggaran 2018 Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) Gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :147/112/XI/2018, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDes Tahun Angaran 2018 yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Capaian Output Desa Dana Desa (DD) 40 % Termin Pertama Tahun Anggaran 2018 Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Capaian Output Desa Dana Desa (DD) 20 % Termin Pertama Tahun Anggaran 2018 Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Dana Desa (DD) 40 % Termin Kedua Tahun Anggaran 2018 Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Dana Desa (DD) 20 % Termin Pertama Tahun Anggaran 2018 Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :160/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II (40 % ) Tahun Anggaran 2019, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (60 %) Tahun Anggaran 2019, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2018, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) Gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :147/107/XI/2018, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDes Tahun Angaran 2018 yaitu sebagai berikut :
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018.
- Laporan OMSPAM Dana Desa Tahap I dan Tahap ke II Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) Tahun Anggaran 2018, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2018, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) Gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :147/105/XI/2018, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PMD Lombok Barat,Perihal Rekomendasi dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDes Tahun Angaran 2018 yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2018, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap I (20 %) Tahun Anggaran 2018, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) Tahun Anggaran 2018, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) Gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :147/104/XI/2018, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDes Tahun Angaran 2018 yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Tahap II Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sekotong Tengah.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 Tahap I dan II., Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 Tahap I, Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018, Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I (Kesatu) Tahun Anggaran 2018, Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) exemplar Peraturan Desa Nomor : 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Taman Baru Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :155/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :156/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :157/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :161/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) Buah Buku Agenda Surat Masuk / keluar Tahun 2019.
- 1 (satu) Buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk PMD 2016/2017.
- 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat Nomor :140/676/DPMD/2019, yang ditujukan Kepada Direktur Bank NTB Cabang Gerung, dengan ini menyatakan bahwa berdasarkan kelengkapan persyaratan penyaluran anggaran Dana Desa Tahap III telah terpenuhi oleh Pemerintah Desa, maka kami merekomendasikan kepada pihak Bank NTB cabang Gerung untuk mencairkan anggaran kepada Desa Cendi Manik dengan nomor rekening 022.22.00193.02-0, dengan pagu sebesar Rp. 804.966.000,-(Delapan ratus empat juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang ditandatangani Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lombok Barat saudara Ir. LALU EDY SADIKIN, tertanggal 10 Oktober 2019, beserta lampiranya.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :156/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :155/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut :
- Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) Tahun Anggaran 2019, Desa Gili Gede Indah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat Nomor :140/678/DPMD/2019, yang ditujukan Kepada Direktur Bank NTB Cabang Gerung, dengan ini menyatakan bahwa berdasarkan kelengkapan persyaratan penyaluran anggaran Dana Desa Tahap III telah terpenuhi oleh Pemerintah Desa, maka kami merekomendasikan kepada pihak Bank NTB cabang Gerung untuk mencairkan anggaran kepada Desa Sekotong Tengah dengan nomor rekening 022.22.02393.02-7, dengan pagu sebesar Rp. 756.526.800,-(Tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah), yang ditandatangani Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lombok Barat saudara Ir. LALU EDY SADIKIN, tertanggal 18 Oktober 2019, beserta lampiranya.
- Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) Tahun Anggaran 2019, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat Nomor :140/691/DPMD/2019, yang ditujukan Kepada Direktur Bank NTB Cabang Gerung, dengan ini menyatakan bahwa berdasarkan kelengkapan persyaratan penyaluran anggaran Dana Desa Tahap III telah terpenuhi oleh Pemerintah Desa, maka kami merekomendasikan kepada pihak Bank NTB cabang Gerung untuk mencairkan anggaran kepada Desa Pelangan dengan nomor rekening 022.22.00025.02-8, dengan pagu sebesar Rp. 1.042.935.200,-(Satu milyar empat puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah), yang ditandatangani Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lombok Barat saudara Ir. LALU EDY SADIKIN, tertanggal 21 Oktober 2019, beserta lampiranya.
- 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tengara Barat Nomor: 492 / 813.2-27 / 011, Memutuskan Mengagkat yang namanya tersebut dalam lajur (3) menjadi calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dikeluarkan di Mataram tanggal 13 Juni 1992 yang dikeluarkan dan ditandatangani An. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB, Sekretaris Wilayah / Daerah Ub. Asisten Administrasi Dan Umum ttd saudara Drs. H.ARFAH MUZAHAR, yang ditujukan Kepada saudara RAMANG, beserta lampiranya yang telah dilegalisir.
- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Baat Nomor : Kep.821.12 / 8589, Memutuskan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat sebagai tersebut dalam lajur 11, dan kepadanya diberikan gaji sebagaimana tersebut dalam lajur I, ditambah dengan penghasilan lainya yang syah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung mulai tanggal tersebut dalam lajur 13 dari daftar lampiran keputusan ini yang di tetapkan di Mataram tanggal 31 Agustus 1993 yang dikeluarkan dan ditandatangani An. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat,Kepala Dinas P dan K Dati II Lombok Barat Saudara Drs.ABU MASYUNIN, beserta lampiranya yang telah di legalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 03 / 820 / 03 / BKD / 2017, Tentang Pengangkatan / Pelantikan Dan Pengukuhan Kembali Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang di tetapkan di Gerung, tanggal 03 Januari 2017 Bupati Lombok Barat Sdt H.FAUZAN KHALID, yang ditujukan kepada saudara RAMANG,A.Md, beserta lampiranya yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800 / 15.739 / BKD & PSDM / 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat Saudara H.FAUZAN KHALID menyatakan dengan sesungguhnya Saudara RAMANG,A.Md Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 03 / 820 / 03 / BKD / 2017 tanggal 3 Januari 2017, telah diangkat dalam Jabatan Kasi Ekonomi dan Pembangunan pada Kantor Camat Sekotong, yang ditandatangani Bupati Lombok Barat saudara H.FAUZAN KHALID, tertanggal 4 Januari 2017, yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Profil Pegawai Negeri Sipil Atas nama saudara RAMANG,A.Md, yang telah dilegalisir.
- 3 (Tiga) lembar Keputusan Camat Sekotong Nomor : 08 Tahun / 2018, tentang Tim Asistensi Pengelolaan Keuangan Desa Kecamatan Sekotong Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU AHMAD SATRIADI,ST, tertanggal 07 Maret 2018, beserta lampiranya.
- 1 (satu) buah amplop putih yang bertuliskan Gili Gede Indah.
- 1 (satu) Buah Amplop warna putih yang sebagian terkena tinta yang bertuliskan Pk Ramang 1.000.000.
- 1 (satu) Buah Amplop warna putih yang sebagian terkena tinta yang bertuliskan Bp Rp.1.500.000.
- 1 (satu) Buah Amplop warna putih yang sebagian terkena tinta yang bertuliskan B.Mas 1.000.000.
- 1 (satu) Buah Amplop warna putih yang sebagian terkena tinta yang bertuliskan GGI yang ditujukan kepada Bpk Ramang yg Gagah Pagah.
- 1 (satu) Buah Amplop warna putih yang sebagian terkena tinta yang bertuliskan Sekoteng
- 1 (satu) Buah Amplop warna putih yang sebagian terkena tinta.
Putusan PN MATARAM Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Husein |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Zaenap untuk disetorkan ke kas Desa Gili Gede Indah ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada saksiLALU PARDITA UTAMA, SE selaku Camat Sekotong ; 1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018. 2. Laporan OMSPAM Dana Desa Tahap I dan Tahap ke II Tahun Anggaran 2018. 3. SPJ Pelaksanaan Kegiatan Semester I Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan laporan tersebut diatas, maka Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat telah memenuhi salah satu syarat untuk Pencairan Dana ADD tahap II Tahun Anggaran 2018, dan selanjutnya mohon diterbitkan rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran, yang ditandatangani An. Camat Sekotong Kasi Ekbang saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 06 Nopember 2019. - 1 (satu) Gabung Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :147/III/XI/2018, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDes Tahun Angaran 2018 yaitu sebagai berikut : 1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018. 2. Laporan OMSPAM Dana Desa Tahap I dan Tahap ke II Tahun Anggaran 2018. 3. SPJ Pelaksanaan Kegiatan Semester I Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan laporan tersebut diatas, maka Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat telah memenuhi salah satu syarat untuk Pencairan Dana ADD tahap II Tahun Anggaran 2018, dan selanjutnya mohon diterbitkan rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud , yang ditandatangani dan diverifikasi Kasi oleh Ekonomi Pembangunan Kantor Camat Sekotong saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 13 Nopember 2018. 1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018. 2. Laporan OMSPAM Dana Desa Tahap I dan Tahap ke II Tahun Anggaran 2018. 3. SPJ Pelaksanaan Kegiatan Semester I Tahun Anggaran 2018. 1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018. 2. Laporan OMSPAM Dana Desa Tahap I dan Tahap ke II Tahun Anggaran 2018. 3. SPJ Pelaksanaan Kegiatan Semester I Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan laporan tersebut diatas, maka Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat telah memenuhi syarat untuk Pencairan Dana ADD tahap II Tahun Anggaran 2018, dan selanjutnya mohon diterbitkan rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani dan di verifikasi oleh Kasi Ekonomi Pembangunan Kantor Camat Sekotong saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 13 Nopember 2018. 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. 3. SPJ Pelaksanaan Kegiatan Semester I Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan laporan tersebut diatas, maka Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat telah memenuhi salah satu syarat untuk Pencairan Dana ADD tahap II Tahun Anggaran 2018, dan selanjutnya mohon diterbitkan rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani dan di verifikasi oleh Kasi Ekonomi Pembangunan Kantor Camat Sekotong saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 07 Nopember 2018. 1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018. 2. Laporan OMSPAM Dana Desa Tahap I dan Tahap ke II Tahun Anggaran 2018. 3. SPJ Pelaksanaan Kegiatan Semester I Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan laporan tersebut diatas, maka Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat telah memenuhi salah satu syarat untuk Pencairan Dana ADD tahap II Tahun Anggaran 2018, dan selanjutnya mohon diterbitkan rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani dan di verifikasi oleh Kasi Ekonomi Pembangunan Kantor Camat Sekotong saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 05 Nopember 2018. 1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018. 2. Laporan OMSPAM Dana Desa Tahap I dan Tahap ke II Tahun Anggaran 2018. 3. SPJ Pelaksanaan Kegiatan Semester I Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan laporan tersebut diatas, maka Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat telah memenuhi salah satu syarat untuk Pencairan Dana ADD tahap II Tahun Anggaran 2018, dan selanjutnya mohon diterbitkan rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani dan di verifikasi oleh Kasi Ekonomi Pembangunan Kantor Camat Sekotong saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 05 Nopember 2018. - 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :147/110/XI/2018, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDes Tahun Angaran 2018 yaitu sebagai berikut : 1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2018. 2. Laporan OMSPAM Dana Desa Tahap I dan Tahap ke II Tahun Anggaran 2018. 3. SPJ Pelaksanaan Kegiatan Semester I Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan laporan tersebut diatas, maka Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat telah memenuhi salah satu syarat untuk Pencairan Dana ADD tahap II Tahun Anggaran 2018, dan selanjutnya mohon diterbitkan rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani dan di verifikasi oleh Kasi Ekonomi Pembangunan Kantor Camat Sekotong saudara RAMANG,A.Md, tertanggal 08 Nopember 2018. 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tertanggal 7 Oktober 2019. 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tertanggal 7 Oktober 2019. 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tertanggal 7 Oktober 2019. - 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :159/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut : 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Pelangan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tertanggal 7 Oktober 2019. 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tanggal kosong bulan Oktober 2019. - 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :158/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut : 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tanggal kosong bulan Oktober 2019. 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tertanggal 7 Oktober 2019. - Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) Tahun Anggaran 2019, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. - 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat Nomor :140/681/DPMD/2019, yang ditujukan Kepada Direktur Bank NTB Cabang Gerung, dengan ini menyatakan bahwa berdasarkan kelengkapan persyaratan penyaluran anggaran Dana Desa Tahap III telah terpenuhi oleh Pemerintah Desa, maka kami merekomendasikan kepada pihak Bank NTB cabang Gerung untuk mencairkan anggaran kepada Desa Gili Gede Indah dengan nomor rekening 022.22.02394.02-0, dengan pagu sebesar Rp. 510.528.400,-(lima ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah, yang ditandatangani Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lombok Barat saudara Ir. LALU EDY SADIKIN, tertanggal 18 Oktober 2019, beserta lampiranya. 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tertanggal 7 Oktober 2019. - 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :157/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut : 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tertanggal 7 Oktober 2019. - 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Camat Sekotong Nomor :159/03/ADD/DD/SKT/2019, yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Barat Cq. Dinas PMD Lombok Barat, Perihal Rekomendasi, dan dengan telah dilaksanakanya Verifikasi Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Angaran 2019 yaitu sebagai berikut : 1. Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu). 2. Laporan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) dan Laporan Omspan Online maupun Omspan Manual. Sebagai persyaratan untuk Pencairan Aggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III (Tiga) oleh Tim Verifikasi Kecamatan Sekotong dengan ini Merekomendasikan kepada Desa Pelangan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, agar dapat diterbitkan Rekomendasi lebih lanjut untuk pencairan anggaran dimaksud, yang ditandatangani oleh Camat Sekotong saudara LALU PARDITA UTAMA,SE, tertanggal 7 Oktober 2019. Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun 2019, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Dikembalikan kepada masing-masing dimana surat disita. Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr
Statistik245177