- Menyatakan Terdakwa Sandra Seniwati Wuayana, S.Pi., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi Elekronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 35 (tiga puluh lima) lembar hasil print out screenshot postingan status dan komentar melalui Facebook;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Type grand Prima warna Hitam abu-abu dengan nomor Imei 356396/06/245766/0
- Account Facebook An. Sandra Seniwati Wuayana.
Putusan PN PALU Nomor 409/Pid.Sus/2018/PN Pal |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawaty, Br Hakim Anggota Agus Safuan Amijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2019/PT PAL
Pertama : 409/Pid.Sus/2018/PN Pal
Statistik310255