Putusan PN JEMBER Nomor 86/Pdt.G/2011/ PN.JR |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2011/ PN.JR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | Iwan Harry Winarto, Arie Satyo Rantjoko |
Panitera | Kodratwidodo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah sah sebagai Direktur dari CV. TIGA DAYA SATAMA sejak tanggal. 02 Maret 2011;3. Menyatakan menurut Hukum CV. TIGA DAYA SATAMA adalah nasabah Kredit Modal Kerja di PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Jember nomor Rekening No. 0021-01-500875-15.5 dengan plafon Rp. 1.250.000.000,- ( Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;4. Menyatakan menurut hukum, bahwa penambahan kredit modal kerja ( Suplesi pertama ) sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dan penambahan kredit modal kerja ( suplesi kedua ) sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) yang telah ditarik oleh Tergugat 1 dan tidak memasukkan kembali keuangannya kedalam rekening CV. TIGA DAYA SATAMA adalah bertentangan dengan dalam Akta Pendirian CV. TIGA DAYA SATAMA, Nomor : 01, tanggal. 3 Agustus 2001 berikut perubahannya Akta tanggal. 17 Januari 2006 Nomor : 25 dan Akta tanggal. 28 Pebruari 2007 Nomor : 46 dan merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 8.21198/KC-XVI/ADK/06/10 tanggal. 18 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh TANDANG M. PRATJEKA atau selaku Pjs. Pimpinan Cabang PT. BRI ( Persero ) Tbk. Cabang Jember yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah merupakan perbuatan melawan Hukum;6. Menyatakan menurut hukum jumlah kerugian CV. TIGA DAYA SATAMA sejumlah Rp. 722.049.767,- ( Tujuh ratus dua puluh dua juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tergugat I dan Tergugat II ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada CV. TIGA DAYA SATAMA sebesar Rp. 722.049.767,- ( Tujuh ratus dua puluh dua juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah );8. Menghukum Tergugat I apabila tidak membayar kerugian sebesar Rp. 722.049.767,- kepada CV. TIGA DAYA SATAMA, maka sudah selayaknya dan seharusnya agar seluruh harta kekayaan, surat-surat berharga dan aset-aset serta segala kegiatan usaha dari CV. PUTRA SATAMA diserahkan kepada dan diambil ? alih oleh CV. TIGA DAYA SATAMA setelah diperhitungkan dan dikurangkan dari modal Tergugat III dalam CV. PUTRA SATAMA ;9. Menyatakan Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus tunduk pada Putusan dalam Perkara ini;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp. 765. 800,- ( Tujuh Ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah );11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 907 K/Pdt/2013
Pertama : 86/Pdt.G/2011/PN JR
Statistik9024