Putusan PN SURABAYA Nomor 14 /Pid.Sus/TPK/2014 /PN.Sby |
|
Nomor | 14 /Pid.Sus/TPK/2014 /PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yapi |
Hakim Anggota | 2. Saipuddin Zahri, 1. Bandung Suhermoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. RASID SUBAGYO,MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer ; 2. Membebaskan Terdakwa Drs.RASID SUBAGYO,MM dari Dakwaan Primer tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. RASID SUBAGYO,MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsider.; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Drs. RASID SUBAGYO,MM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dirumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 tas kecil berisi software perpustakaan elektronika & Multimedia Pembelajaran interaktif untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SLB) Harmoni Edu Paket 2 yang berisi 74 ( tujuh puluh empat ) keping CD 2. Buku Petunjuk Instalasi dan penggunaan 1 buah. 3. 1 buah Secure Dongel 4. Surat dari pusat tehnologi informsi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1361/P1.1/LL/2012 tanggal 17 April 2012 kepada Direktur CV. Bangkit Lingga Wisnu Jl. KH Hasim Ashari no. 56 Probolinggo perihal jawaban surat soal pengakuan/penghargaan CD pembelajaran interactive. 5. Uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) yang berada direkening Kejaksaan tinggi Jawa Timur Kanca-KCP Unit BRI Kaliasin Surabaya No. Rek. 0096-01-001749303. 6. 6 ( enam ) buah kwitansi pembayaran masing-masing penarikan pinjaman kelayakan dari CV. Burung Nuri penerima Riza Febriant tanggal 9 Mei 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- kwitansi tgl 19 Juli 2012 sebesar satu milyar, tgl 20 Juli 2012 sebesar tiga milyar rupiah; tgl 20 Juli 2012 sebesar seratus ribu rupiah; tgl 23 Juli 2012 sebesar satu milyar enam ratus ribu rupiah; tgl 24 juli 2012 sebesar dua puluh juta rupiah. 7. Uang sebesar Rp. 950.000.000,- ( sembilan ratus lima puluh juta rupiah) di Rekening Jekajsaan Tinggi Jawa Timur Kanca ?KCP Unit BRI Kaliasin Surabaya No. Rek 0096-01-001749303. 8. 4 ( empat lembar invoice masing-masing nomor : 4.07374 tanggal 29 Mei 2012 sebesar Rp. 833.125.000,- ; No. 4.07260 tanggal 24 Mei 2012 sebesar Rp. 324.375.000,-; No.4.07295 tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp. 292.500.000,-; dan No. 4.07659 tanggal 8 Juni 2012 sebesarRp. 216.250.000,- 9. Surat Pernyataan tanggal 7 Pebruari 2012 yang pada pokoknya menyatakan RISA Febriant telah meminjam bendera/CV. Burung Nuri yang beralamat nama perusahaan CV. Burung Nuri desa Pandyangan dusun Semberlantung Kecamatan Robatal Sampang, Nama Direktur Moh Nuri. 10. 1 (satu) unit komputer HP Compac Buil Up terdiri dari PC computer, monitor dan key board. 11. Dokumen penawaran CV. BANGKIT LINGGA WISNU. 12. Dokumen Penawaran CV. PRINCESS NAURA; 13. Dokumen Penawaran CV. FERRO; 14. Dokumen Penawaran CV SATRIA 15. Dokumen Penawaran CV. HARAPAN PUTRA. 16. Dokumen Penawaran CV. MECCA ARTA ABADI; 17. Dokumen Penawaran CV. TRISULA; 18. Dokumen Penawaran CV. AGITA MANDIRI; 19. Dokumen penawaran CV. SURTI KARYA PERDANA; 20. Dokumen Penawaran PT NYATA GRAFIKA MEDIA SURAKARTA; 21. Dokumen penawaran CV. MAJU BERSAMA. 22. Dokumen Penawaran CV. WANI KARYA SEJAHTERA; 23. Dokumen Penawaran CV. SAHABAT . 24. Berita acara Klarifikasi Dokumen. 25. 2 ( dua) berkas persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan user ID dan pasword SPSE ( Sistem pengadaan secara elektronik) Kabupaten Probolinggo atas nama CV. FERRO. 26. Buku Penerimaan Barang Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 . 27. 558 (lima ratus lima puluh delapan) Tas warna orange berisi paket SOFTWARE PERPUSTAKAAN ELEKTRONIK &MULTIMEDIA; PEMBELAJARAN. Barang bukti di atas dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Eko Wahyudi; 9. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14 /Pid.Sus/TPK/2014 /PN.Sby
Statistik7524