Putusan PN PADANG Nomor 9/Pdt.G/2014/PN.Pdg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2014/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.radiantoro |
Hakim Anggota | Fitrizal Yanto, Irwan Nunir |
Panitera | Syofiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat A,Tergugat B dan Tergugat C untuk seluruhnya:DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan perbuatan Tergugat A dan Tergugat B yang telah membatalkan dan atau mematikan Gambar Situasi No. 1256/1994, luas 3.770 M2 yang semula diperuntukan kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat A dan B yang telah menyerahkan tanah sengketa kepada Tergugat C dengan menerbitkan Gambar Situasi baru Nomor 7399/1995, luas 2.500 M2 berikut dengan sertifikat hak milik No. 1305 atas nama Tergugat C merupakan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum sertifikat hak milik No. 1305 atas nama Tergugat C dengan segala konsewensi hukumnya;- Menghukum Tergugat A, Tergugat B dan Tergugat C untuk menyerahkan tanah sengketa dengan Gambar Situasi baru Nomor 7399/1995, luas 2.500 M2 berikut dengan sertifikat hak milik No. 1305 atas nama Tergugat C yang dulunya dengan Gambar Situasi No.1256/1994 luas 3.770 M2 dalam keadaan kosong kepada Penggugat bebas dari segala haknya dan hak orang lain yang diperdapat daripadanya;- Menghukum para Tergugat untuk mebayar seluruh biaya yang ditimbulkannya dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.2.526.000,-( Dua juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah)- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 677 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1702 K/Pdt/2015
Kasasi : 1702 K/Pdt/2016
Banding : 15/PDT/2015/PT PDG
Pertama : 09/Pdt.G/2014/PN.PDG
Statistik8819