Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 185/PID.B/2012/PN.RKB |
|
Nomor | 185/PID.B/2012/PN.RKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | judiperjudian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mumahad Yusuf |
Hakim Anggota | M Baginda Rajoko Harahap, Patyarini M.r |
Panitera | Bambang Sirajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. MUHIBAT Bin RAPEI dan Terdakwa II. SUHERU MULYAWAN Alias JEDOT Bin ENJEN, Terdakwa III. DEDE SUHENDI Bin SAPRI, Terdakwa IV. JAJANG SETIAWAN Alias AGUS JAJANG Bin SHARIM dan Terdakwa V. UMARUDIN Nn NAMIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I. MUHIBAT Bin RAPEI dan Terdakwa II. SUHERU MULYAWAN Alias JEDOT Bin ENJEN, Terdakwa III. DEDE SUHENDI Bin SAPRI, Terdakwa IV. JAJANG SETIAWAN Alias AGUS JAJANG Bin SHARIM dan Terdakwa V. UMARUDIN Nn NAMIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari Penguasa yang berwenang;4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan 5 hari;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) set kartu domino dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/PID.B/2012/PN.RKB
Statistik553