Putusan PN KUPANG Nomor 5/Pid.Sus/2012/PN.KPG |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2012/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Umbu Jama |
Hakim Anggota | - Jult Mandapot Lumban Gaol, K - H A R T O N O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa Terdakwa EMIL RUDOLF NAWA alias EMIL NAWA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa EMIL RUDOLF NAWA alias EMIL NAWA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa EMIL RUDOLF NAWA alias EMIL NAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.355.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Negara jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2012/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2012/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2474 K/Pid.Sus/2012
Pertama : 05/Pid.Sus/2012/PN.KPG
Statistik5359