Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 18 / PDT / 2015 / PT TTE |
|
Nomor | 18 / PDT / 2015 / PT TTE |
Para Pihak | Hi HUSEN LATAEL, DK VS AMBO TANG MARU, DK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 18 / PDT / 2015 / PT TTEHi HUSEN LATAELDK VS AMBO TANG MARUDKWANPRESTASIPN. Tte |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - M.ch.sjamtri Endi |
Hakim Anggota | Majedi Hendi Siswara, - Hadi Siswoyo |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Tergugat I Konpensi I //Penggugat Rekonpensi I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpesi II; -------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 26/Pdt.G/ 2014/PN Tte tertanggal 20 Mei 2015 yang dimohonkan banding terebut; dengan amarnya berbunyi sebagai berikut ; ------------------------------------- MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSIMenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 26/Pdt.G/2014/ PN Tte tertanggal 20 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut; -----------DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan Gugatan pihak Penggugat untuk sebagian; -------------------- 2. Menyatakan Surat kesepakatan Bersama tertanggal 25 Juni 2012 tidak sah dan batal menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat; ----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah mempunyai hutang kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 39.700.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah ); ----4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang secara tanggung renteng sebesar Rp 39.700.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah ); ------------------------------------------------------------5.. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar bunga sebesar 0,5 % ( Nol koma lima prosen ) setiap bulan dari nilai Rp 39.700.000,00 ( Tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), yang dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Ternate sampai dengan Putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap ( In Kracht van gewisjde); -------------------------------------------------------------6. Menolak Gugatan Penggugat Komvensi untuk selain dan selebihnya; ----DALAM REKONVENSIMenyatakan Gugatan Rekonvensi pihak Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Ovankelijke Verklaard );DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dan untuk peradilan tingkat banding ditetapkam sebesar Rp 150.000,00 (Seratus limapuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18_/_PDT__/_2015_/_PT_TTE.zip
- Download PDF
- 18_/_PDT__/_2015_/_PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 471 PK/Pdt/2018
Banding : 18 / PDT / 2015 / PT TTE
Pertama : 26/Pdt.G/ 2014/PN Tte
Statistik5415